SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan bagi tenaga kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta PP BPJS Ketenagakerjaan segera dirampungkan.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) BPJS Ketenagakerjaan sebelum batas akhir pelaksanaan 1 Juli 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam konteks regulasi masih ada regulasi yang harus segera diselesaikan semester pertama 2015 ini menyangkut regulasi jaminan sosial dan juga regulasi program jaminan pensiun,” kata Direktur BPJS Ketenagkerjaan Elvyn G. Masassya di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (8/1/2014).

Ia menambahkan PP akan dituntaskan dalam waktu tiga bulan. PP itu terkait Jaminan Kecelakaan Kerja, PP untuk Jaminan Kematian, PP Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Di dalamnya diatur mengenai iuran dan manfaatnya.

Presiden juga memberikan arahan untuk bisa membantu kesejahteraan pekerja dengan turut serta menyediakan perumahan bagi pekerja khususnya yang tidak mampu dalam bentuk landed house maupun rumah vertikal.

“Kami mendapat dukungan dari presiden untuk bisa diimplementasikan di berbagai daerah di Indonesia bekerja sama dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” jelasnya.

Terkait dengan pelaksanaan program, Presiden meminta Elvyn dan jajarannya bisa menjangkau pekerja yang berada di sektor informal dalam hal ini pekerja yang tidak memiliki pembeli kerja misalnya pedagang kaki lima.

“Kami tentu akan menyiapkan segala sesuatu untuk bisa menjadikan para pekerja bukan penerima upah atau disebut pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Elvyn.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan PP sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah beres,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya