SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto. (Harian Jogja/Sirojul Khafid)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 1.126 pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Jogja tercatat mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Jumlah ini masih bisa bertambah lantaran pencairan BPUM dari pemerintah pusat berlangsung secara bertahap.

Adapun nilai BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM nilainya Rp1,2 juta. Bantuan langsung disalurkan dari pemerintah pusat ke rekening pelaku UKM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto, ada 3.027 pelaku UKM di Kota Jogja yang memenuhi syarat dan diusulkan mendapatkan BPUM 2021 ini. “Data sementara BPUM yang sudah cair di Jogja sebanyak itu karena turunnya bertahap,” kata Tri Karyadi, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Marah Sultan Ground Rusak, Gubernur DIY Tutup 14 Lokasi Penambangan Ilegal

Pada pendaftaran BPUM tahap ketiga beberapa bulan lalu, ada sekitar 6.000 pelaku UKM di Kota Jogja yang mendaftar. Namun baru sekitar 2.000 pelaku UKM yang memasukan berkas persyaratan. Sementara sisanya masih didorong untuk melengkapi berkas.

“Kami tidak menarget berapa jumlahnya karena dari pemerintah pusat tidak menetapkan kuota untuk satu wilayah. Misal Kota Jogja jumlahnya untuk 1.000 usaha mikro, itu tidak ada kuotanya. Datanya dinamis. Jadi berapa pun pelaku UKM yang memenuhi syarat kami usulkan,” kata Tri.

Untuk pendaftaran BPUM gelombang keempat berlangsung sampai 14 September 2021. Pada gelombang keempat ini lebih fokus bagi para pelaku UKM yang telah mengajukan pendaftaran pada gelombang ketiga, tapi belum memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.

Baca Juga: Pemkot Jogja Klaim Wilayahnya Layak di PPKM Level 2, Ini Indikatornya

“Jadi untuk putaran keempat ini kami mengusulkan dari data-data pengajuan BPUM tahap ketiga yang berkasnya kurang maupun salah. Makanya, kami mendorong agar pelaku usaha mikro ini melengkapi persyaratan,” kata Tri.

Persyaratan

Syarat penerima BPUM adalah warga Kota Jogja dibuktikan dengan KTP Kota Jogja. Kemudian memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Izin Usaha Mikro (IUM), tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat, bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN.

Pendaftar hanya bisa mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga. Setelah itu akan ada verifikasi berkas persyaratan oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Jogja. “Pelaku UKM juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kami juga mendampingi pelaku UKM yang kesulitan memenuhi syarat NIB,” kata Tri.

Pada 2020, dari pelaku 15.114 UKM di Kota Jogja yang diusulkan, yang menerima BPUM sebanyak 9.045 pelaku UKM. Nilai BPUM 2020 sebanyak Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ganjil Genap ke Arah Objek Wisata Bantul, Mulai Kapan?

Selain dari pemerintah pusat, bantuan untuk pelaku UKM rencananya juga diberikan melalui dana keistimewaan DIY. Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Jogja hanya melakukan pendataan, lantaran penyaluran bantuan langsung oleh Pemda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya