SOLOPOS.COM - Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi menunjukkan foto geng HTF saat pers rilis di Mapolsek Bantul, Selasa (7/11/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/arian Jogja)

Pelaku pelemparan batako yang menewaskan Arif Nur Rohman, 20, warga Dusun Mredo Kabayan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Minggu (5/11/2017) lalu merupakan anggota geng

Harianjogja.com, BANTUL--Pihak kepolisian memastikan pelaku pelemparan batako yang menewaskan Arif Nur Rohman, 20, warga Dusun Mredo Kabayan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Minggu (5/11/2017) lalu merupakan anggota geng.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga : Pemuda Bantul Tewas Setelah Dilempar Batako

Dua tersangka yakni AR, 17 dan AW, 19 berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing, Senin (6/11/2017) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi mengatakan kedua pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut merupakan anggota geng Holly To Fight (HTF) yang beranggotakan 8-10 orang.

Namun pihaknya masih mendalami seluk beluk kelompok yang beranggotakan para remaja putus sekolah dan pelajar tersebut. Dari keterangan yang dihimpun, pihak kepolisian mengungkap bahwa HTF adalah pecahan dari sebuah geng besar di Jogja.

“Kita masih dalami, apakah kelompok ini sudah terstruktur atau hanya nama saja,” ujarnya saat rilis di Mapolres Bantul, Selasa (7/11/2017).

Imam melanjutkan, para pelaku yang merupakan anggota kelompok HTF ini mengaku sudah beberapa kali melakukan tindak kekerasan sebelum pelemparan batako yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun sementara ini, pihaknya baru memproses kasus yang disebutnya sebagai kasus penganiayaan tersebut. Pihaknya membantah beberapa kasus yang marak akhir-akhir ini di Bantul merupakan kasus klithih. Sebab dari beberapa kejadian teridentifikasi antara korban dan pelaku sudah saling kenal.

“Kami tegaskan bukan klithih, kalau klithih kan tidak saling kenal,” ucapnya.

Senada, Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo menuturkan berdasarkan penyelidikan, diketahui antara korban dan pelaku sudah saling kenal karena mereka merupakan tetangga satu kampung.

Motif penganiayaan tersebut karena pelaku merasa tersinggung dengan korban yang menantangnya berkelahi saat berpapasan di Jalan Sudimoro – Tembi.

Namun tantangan tersebut tak ditanggapi oleh pelaku, korban kemudian melaju ke arah selatan dan pelaku membuntuti dari belakang. Sesampainya di simpang empat Sudimoro korban berbelok ke barat arah Tembi dan pelaku menyusul meski sempat melaju lurus  ke selatan.

Setelah melewati Kantor Desa Timbulharjo kedua pelaku menyalip motor korban. Sekitar 200 meter kemudian, tiba-tiba pelaku berbalik arah dan mengambil sebongkah pecahan batako. Saat berpapasan itulah, AW melemparkan pecahan batako hingga mengenai dada korban.

Lemparan keras yang tepat pada ulu hati, membuat korban seketika pingsan. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Sewon 1 oleh rekannya di bantu warga sekitar lokasi kejadian. “Ada penyumbatan pernapasan dan pembekuan pembuluh darah,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku dalam pengaruh obat-obatan psikotropika saat melakukan penganiayaan tersebut. Bahkan saat ditangkap di rumahnya, keduanya belum dapat dimintai keterangan dengan jelas. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya