SOLOPOS.COM - Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro. (Ui.ac.id)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengungkap pemanggilan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia oleh rektorat UI tidak akan jadi polemik apabila Rektor UI Ari Kuncoro tidak rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Justru karena saat memanggil BEM UI itu lalu terungkap bahwa Ari Kuncoro rangkap jabatan rektor UI dan wakil komut BRI.

Diketahui, BEM UI dipanggil oleh pihak rektorat UI, pasca-organisasi mahasiswa tersebut melayangkan kritik dalam bentuk unggahan meme Jokowi: The King of Lip Service. Menurut Yeka, dengan status rangkap jabatan sebagai wakil komut Independen BRI, publik menilai bahwa terdapat konflik kepentingan dalam pemanggilan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Bos Hero Tegaskan Hak Karyawan Dihormati dalam Penutupan Giant

“Sebetulnya tidak ada masalah rektor memanggil mahasiswa, ataupun mahasiswa mengundang rektor, terlebih untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya. Tapi, karena Rektor UI merangkap jabatan sebagai wakil komut independen BRI, maka publik bisa melihat ini merupakan conflict of interest,” kata Yeka kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (29/6/2021) malam.

Menurut Yeka, Ombudsman telah memperingatkan terkait rangkap jabatan itu, agar kasus serupa tidak perlu terjadi. “Makanya Ombudsman melihat hal seperti ini sudah diperingatkan jauh jauh hari, agar kasus seperti ini tidak terjadi,” ujarnya.

Pelanggaran Aturan

Yeka juga mengungkap, bahwa Ombudsman periode 2016-2021 pernah melakukan pemeriksaan terkait pengangkatan Ari sebagai komisaris. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman disebutkan bahwa pengangkatan Ari sebagai komisaris merupakan pelanggaran terhadap aturan.

“Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN,” kata Yeka.

Baca Juga: Xiaomi Rilis Mi 11 Lite dan Mi 11 Ultra, Yuk Intip Kelebihan & Harganya!

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih Majelis Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) dapat memanggil Rektor UI Profesor Ari Kuncoro terkait isu rangkap jabatan. Sosok Rektor UI menjadi sorotan usai adanya pemanggilan terhadap BEM UI terkait kritik terhadap Presiden Joko Widodo.

BEM UI sebelumnya mengunggah sebuah poster bertuliskan ‘Jokowi The King of Lip Service’ di media sosial.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya