Solopos.com, KARANGANYAR -- Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mempertanyakan salah satu poin yang diatur dalam Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Hal yang dimaksud perihal kewenangan pemerintah daerah dalam hal perizinan.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyampaikan soal UU Cipta Kerja saat berbincang dengan wartawan seusai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kabupaten Karanganyar, Senin (12/10/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Bupati sempat ragu-ragu menjawab saat ditanya perihal perkembangan program mal pelayanan publik di Kabupaten Karanganyar.
Polisi Tangkap 8 Petinggi dan Anggota KAMI Medan dan Jakarta
Pemerintah pusat, menurut Bupati, menargetkan mal pelayanan publik ada di seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia hingga tahun 2021.
"Hla tapi muncul UU Cipta Kerja. Kalau mau mencuplik sedikit, itu kan kewenangan [perizinan] nyaris [semua] di pusat. Apakah relevan dengan rencana program mal pelayanan publik," kata Bupati Juliyatmono.
Terciduk Razia Masker, Warga Luar Sukoharjo Dihukum Nyapu dan Push Up
Hal yang menjadi persoalan menurut Yuli, panggilan akrab Juliyatmono, adalah apakah kebijakan membuat mal pelayanan publik sejalan dengan aturan baru, UU Cipta Kerja.
Tidak Melenceng dari Hakikat Pelayanan Publik
Dia berharap pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dapat duduk bersama membahas pembagian kewenangan agar tidak melenceng dari hakikat pelayanan publik.
"Kalau semua perizinan ditarik lagi ke pusat dengan UU Cipta Kerja. Kan perlu dikaji bersama urgensi. Kalau semua ditarik ke pusat apakah yang di daerah menjadi semacam perwakilan. Mana yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, dan pusat," ujar dia.
Sahabat Ungkap Pesan Robby Sumampow Sebelum Berpulang
Lebih lanjut, Juliyatmono berharap pemerintah pusat tidak melupakan prinsip pelayanan publik. Salah satunya adalah pelayanan publik lebih efektif, efisien, cepat, dan terjangkau.
Pemerintah daerah, ungkap dia, adalah perpanjangan tangan negara yang paling dekat dengan masyarakat.
"Ya kalau buat perda enggak masalah. Tetapi prinsip, substansi pelayanan publik itu penting. Kami juga mendorong kabupaten sudah smart city pada 2021. Itu kan juga secara makro menjadi bagian dari pelayanan. Semua harus sudah aktivasi," beber dia.
Obituarium Pemilik PT Gujati Sukoharjo Agung Sushena: Sosok Bapak yang Ngayomi Karyawan