SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN- Seorang calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Klaten, Sumarsono, 44, ditangkap oleh aparat Polres Klaten. Ia terbukti telah menipu korban, Sri Winarti, 60, warga Dukuh Karangasem, Desa Bero, Kecamatan Trucuk, senilai Rp70,3 juta.

Kejadian bermula saat Sumarsono bertandang ke rumah Winarti, pada 6 Juni 2011 lalu. Dalam kesempatan itu, Sumarsono yang pernah menjadi PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten selama 13 tahun itu, ingin membantu menguruskan penambahan uang pensiun suami Winarti, ke PT Taspen di Solo. Ia membantu dengan syarat harus diberi uang Rp2,2 juta sebagai uang pelicin penambahan gaji pensiun suaminya itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di saat yang sama, pelaku juga menjanjikan kepada korban, bisa membantu anak Winarti menjadi PNS. Untuk keperluan proses tersebut, Winarti pun memberikan sejumlah uang kepada Sumarsono. “Uangnya tidak langsung diberikan banyak, tapi dicicil selama tiga kali,” ujar Sumarsono di hadapan penyidik, Senin (7/5/2012) siang.

Uang tersebut diberikan dalam kurun waktu antara 9 Juni 2011-5 Maret 2012. Uang tersebut telah diserahkan kepada Sumarsono melalui transfer bank BRI maupun diserahkan secara langsung kepada pelaku.

Karena anak Winarti yang kala itu masih berstatus sebagai guru TK honorer di Trucuk, korban pun menaruh curiga kepada Sumarsono. Akhirnya Winarti melaporkan tindak penipuan tersebut kepada polisi. Apalagi setelah mendapatkan uang dengan total Rp70,3 juta, nomor ponsel Sumarsono juga sulit untuk dihubungi. Korban juga mulai sulit untuk bertemu dengan pelaku.

Menurut pengakuan Sumarsono, uang tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan. Beberapa di antaranya yakni Rp3 juta untuk imposing pensiun, Rp32,5 juta untuk proses CPNS, Rp1,5 juta untuk memperlancar proses turunnya peraturan menteri keuangan (PMK), Rp23 juta untuk camat, Rp8 juta untuk staf ahli bupati dan Rp1,4 juta sebagai biaya perjalanan. Uang sisanya, kata dia, digunakan untuk keperluan pribadi.

“Saya kesulitan untuk memasukkan orang sebagai PNS karena saat itu juga tidak ada formasinya. Kedua karena saya sejak 2007 sudah dipecat sebagai PNS, jadi saya sudah tidak memiliki akses untuk meloloskan orang,” terang Sumarsono.

Dulu, imbuh Sumarsono, saat masih menjadi pegawai di BKD Klaten, dia bisa dengan leluasa memasukkan orang menjadi PNS, sebab dia memiliki akses ‘orang pusat’ di Kementerian Dalam Negeri untuk meloloskannya. Dia berhasil memasukkan dua orang sebagai guru dengan uang pelicin Rp40 juta. Hal itu bisa dilakukannya karena saat itu formasinya juga masih ada.

Kasatreskrim Klaten, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan atas tindakan penipuan atau penggelapan yang dilakukan pelaku, Sumarsono dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimun empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya