SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota (cawali-cawawali) dari jalur independen Pilkada Solo 2020, Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo, terus bergerak mengumpulkan dukungan dari masyarakat Kota Bengawan.

Dari jumlah dukungan yang disyaratkan sebanyak 35.870 suara, tim pasangan tersebut mengklaim sudah mengumpulkan sekitar 35.000 suara. Mereka menargetkan bisa mengumpulkan dukungan hingga 45.000 warga Solo atau melebihi syarat minimal dukungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami lebihkan sebagai cadangan, kalau ada beberapa dukungan yang tidak lolos verifikasi masih ada data warga lainnya. Ini kami terus bergerak mencari dukungan,” tutur Ketua Panji-Panji Hati selaku pengusung Bagyo-Supardjo, Sutrisno, Rabu (8/1/2020).

Dia menjelaskan Panji-Panji Hati merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang dulu bernama Tikus Pithi Hanoto Baris. Mereka siap mengusung dan memenangkan pasangan Bagyo-Supardjo.

“Kami sedang proses input data dukungan di Sistem Informasi Pencalonan [Silon] KPU. Sembari proses input data, teman-teman terus mengumpulkan dukungan. Saat ini kami dapat dukungan dari lima wilayah kecamatan,” sambung dia.

Konter HP di Sragen Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta

Sutrisno menerangkan Bagyo-Supardjo maju untuk membuktikan sejauh mana warga sipil biasa mampu berkiprah di pesta demokrasi lima tahunan. Selain itu Bagyo-Supardjo memang ingin berkontribusi dalam pembangunan di Solo.

Terpisah, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan sejauh ini tinggal pasangan Bagyo-Supardjo yang masih berproses di jalur perseorangan. Mereka satu-satunya yang sudah diberi username dan password Silon KPU.

Silon merupakan aplikasi berisi daftar dukungan yang harus diisi tim pasangan cawali-cawawali dari jalur perseorangan. “Pengisian Silon hingga tiba waktunya penyerahan syarat dukungan fisik pada Februari 2020,” kata dia.

Nurul menjelaskan cawali-cawawali Solo dari jalur perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan dari sedikitnya 35.870 warga Solo. Dukungan itu harus berasal dari setidaknya tiga wilayah kecamatan di Kota Bengawan.

Jadwal Pemadaman Listrik di Solo Kamis 9 Januari 2020, Ini Wilayah Terdampak!

Dukungan warga ditunjukkan dengan menandatangani formulir syarat dukungan. Dukungan juga harus dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.

Syarat dukungan diserahkan kepada KPU Solo pada 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020. Setelah itu KPU Solo akan memverifikasi faktual seluruh warga yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan.

“Bulan ini kami akan lakukan sosialisasi kembali tentang jalur perseorangan ini,” terang Nurul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya