SOLOPOS.COM - Ilustrasi tips terhindar jebakan pinjol ilegal. (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Ketahui tips terhindari dari jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak menjadi korban mereka. Sebagaimana diketahui sejumlah masyarakat termasuk di wilayah Soloraya sudah banyak yang menjadi korban.

Lalu bagaimana tips terhindar dari jebakan pinjol ilegal?Simak ulasannya di tips keuangan kali ini. OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak 589 pinjol ilegal, 61 investasi ilegal, dan 25 usaha gadai ilegal pada Semester I/2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masyarakat harus waspada agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal. Karena menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing  pada tahun ini, dia melihat tren perkembangan usaha ilegal di sektor jasa keuangan ini semakin banyak modusnya dan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19.

Lalu bagaimana agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal?

Baca Juga: Kisah Warga Boyolali Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Utang Rp900.000 Bengkak Jadi Rp75 Juta

Tongam menjelaskan setidaknya ada empat tips agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal. “Pertama, gunakanlah fintech P2P lending resmi, pegang datanya dari laman OJK, cek legalitas mereka,” ujarnya seperti mengutip Bisnis.com, belum lama ini.

Tips kedua terhindar dari jebakan pinjol ilegal adalah pastikan semua pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Pasalnya, pinjol ilegal biasanya tak terlalu mempertimbangkan hal tersebut, asalkan borrower sepakat membayar fee dan bunga yang biasanya dipatok tinggi, uang pasti cair.

“Jangan sampai meminjam itu untuk gali lubang tutup-lubang. Ketiga, pastikan niat pembiayaan itu dari awal untuk sektor produktif, yang bisa meningkatkan perekonomian keluarga,” tambahnya.

Tips terakhir agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjol ilegal adalah cermati risiko yang akan diambil. Masyarakat perlu lebih kritis karena biasanya pinjol ilegal mempersyaratkan sesuatu yang tidak sesuai logika. “Misalnya kalau fee-nya besar sekali, pinjam Rp1 juta cuma diberikan Rp600.000, belum bunganya berapa, itu patut dicurigai. Kemudian kalau ada aplikasinya, dia meminta data apa dari telepon genggam kita. Berpotensi mengganggu privasi kita atau tidak, ini perlu dicermati,” ungkapnya.

Baca Juga: Duduk Terlalu Lama di Depan Komputer Bisa Picu Masalah Ini Loh!

Oleh sebab itu, Tongam berharap besar masyarakat turut berperan aktif mengedukasi sesama yang benar-benar membutuhkan dana, serta melaporkan kepada SWI dan OJK apabila menemui praktik-praktik pinjol atau investasi ilegal.

“Apalagi potensi pasarnya pinjaman online ini sangat tinggi, kalau kita tidak bergerak, banyak masyarakat yang dirugikan. Finansial mereka kena, karena fee dan bunganya. Belum lagi tata cara penagihannya nanti yang sangat menyakitkan, serta ada potensi pencurian data pribadi,” tutupnya.

Menurutnya ada sejumlah penyebab masyarakat tak bisa terhindar dari jebakan pinjol ilegal. Karena kini begitu mudah membuat aplikasi, situs web, dan berpromosi lewat media sosial. Ditopang dengan psikologi masyarakat yang tengah butuh pendanaan yang mudah dan cepat, praktik ilegal pun tumbuh subur. Tongam pun mengingatkan agar masyarakat jeli sejak awal memahami risiko, melihat data fintech resmi dari OJK, mempertimbangkan bagaimana bunga dan fee yang ditawarkan, serta melihat tata cara penagihan dan syarat-syarat dalam aplikasi yang diunduh.

“Dulu itu kebanyakan situs web dan aplikasi, sekarang dilengkap media sosial yang bagus, jadi makin melebar praktiknya. Kami terus berkejaran dengan mereka untuk pemberantasan. Karena kalau kami blokir hari ini, mereka akan buat lagi atau ganti nama besoknya. Namun, yang paling utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya