SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar untuk CPNS dan pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan 35 pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, Wisnu Zaroh, mengatakan pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK di Jateng akan digelar di sembilan lokasi. Mulai 14 September hingga 24 Oktober
mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Pemprov Jateng Minta Swab Tes & Vaksin Tidak Jadi Syarat Wajib SKD CPNS, Setuju Lur?

Kesembilan lokasi itu yakni Universitas Negeri Semarang (Unnes), LPPKS Kabupaten Karanganyar, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, dan Hotel UTC Semarang. Kemudian Laboratorium Riset Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo. Gedung Setda Kota Salatiga, Gedung Aula BKD Pemalang, dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

“Untuk peserta SKD CPNS dan PPPK Pemprov Jateng, tesnya digelar di Unnes pada tanggal 6-13 Oktober. Selain Pemprov Jateng, Unnes juga digunakan untuk peserta dari tiga kabupaten, yakni Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kota Semarang,” ujar Wisnu kepada Solopos.com, Rabu (1/9/2021)
malam.

Baca juga: Peserta Tes CPNS Di Grobogan Disuntik Vaksin AstraZeneca

Pelaksanaan SKD CPNS Bertahap

Untuk peserta SKD CPNS dan PPPK Kabupaten Demak akan menjalani tes mulai 14-17 September. Sementara, peserta SKD CPNS dan PPPK Kabupaten Pekalongan akan mulai menjalani seleksi pada 18 September da 13 Oktober. Sedangkan peserta SKD Kota Semarang yang berjumlah 20.330 orang akan melakoni seleksi mulai 19 September-6 Oktober.

“Nanti tesnya akan dibagi-bagi secara bertahap. Enggak langsung semua menjalani tes dalam satu hari,” imbuh Wisnu.

Baca juga: Pemerintah Klaim Vaksin di Indonesia Berkualitas Terbaik

Wisnu menambahkan untuk tes SKD CPNS dan PPPK kali ini, peserta diharusnya menunjukkan hasil swab test antigen dan sertifikat vaksin Covid-19. Kendati demikian, pihaknya kurang sepakat dengan aturan tersebut. Bahkan BKD Jateng sudah mengajukan permintaan kepada Kementerian PAN RB dan BKN agar persyaratan itu dihapus.

“Kami sudah mengajukan dua kali agar persyaratan swab antigen dan vaksin dihapus. Tapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari Kementerian PAN RB maupun BKN [Badan Kepegawaian Negara],” ujar Wisnu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya