SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan saat pandemi Covid-19. (Dok. Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Satgas Covid-19 Karanganyar memberikan kelonggaran untuk penyelenggaraan hajatan di Karanganyar. Meskipun begitu, hajatan hanya diperbolehkan dilakukan dengan metode banyu mili.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan penurunan level PPKM menjadi Level 3 membuat Pemkab Karanganyar memberikan sejumlah kelonggaran kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah penyelenggaraan hajatan yang sudah mulai diperbolehkan. Namun dia menegaskan perizinan penyelenggaraan hajatan di kondisi saat ini masih tetap dibatasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Anak Main Api, Kandang Sapi di Jatiyoso Karanganyar Ludes Terbakar

“Sebelumnya kan tidak boleh sama sekali. Tapi sesuai arahan, saat ini hajatan sudah dibolehkan. Tapi tetap mengacu dengan metode banyu mili. Belum boleh sistem piring terbang mengundang tamu banyak di satu tempat. Jadi tetap ada pembatasan meskipun sudah dibolehkan,” ungkap dia kepada Solopos.com, Rabu (8/9/2021).

Yophy mengatakan pelonggaran pelaksanaan hajatan sudah dilakukan sepekan terakhir. Meskipun dilonggarkan, pihaknya tetap terus berpatroli memantau pelaksanaan kegiatan.

“Tapi berdasarkan evaluasi memang kesadaran masyarakat di Karanganyar itu sudah mulai meningkat. Kesadaran prokes seperti memakai masker entah itu di hajatan dan di ruang publik sudah semakin membaik,” beber dia.

Terpisah, Ketua Seniman Karanganyar (Sekar), Joko Dwi Suranto, mengeluhkan sejumlah seniman di Karanganyar sempat mendapatkan penolakan dari pemerintah desa saat mengisi hiburan hajatan saat PPKM level 3.

Baca Juga: Yayasan Eks Napiter Gagas Program Kerja, Salah Satunya Edukasi Bahaya Radikalisme

Dia menyayangkan sejumlah pemdes belum update Inbup terbaru terkait hajatan di Karanganyar. Dia berharap Pemkab Karanganyar lebih gencar menyosialisasikan Inbup terbaru terkait perkembangan PPKM di Karanganyar.

“Sangat disayangkan masih ada yang belum update Inbup terbaru. Sekarang ini sudah level 3. Artinya ada pelonggaran termasuk hajatan. Soalnya kemarin ada anggota Sekar yang mengeluhkan pembatalan hajatan di salah satu desa. Kami harap sosialisasi menyasar camat dan kades. Jangan sampai sebagian seniman merasa didiskriminasi karena ditolak mengisi hiburan hajatan,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya