SOLOPOS.COM - Dua orang warga berjalan dengan membawa papan selancar di Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (8/9/2021). Gubernur Bali Wayan Koster mengizinkan Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual dan desa wisata di Pulau Dewata untuk mulai melakukan uji coba pembukaan kawasan bagi wisatawan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi. (Antara/Fikri Yusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Demi memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara per Kamis (14/10/2021) ini.

Mana sajakah itu?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ke-19 negara tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Menko Luhut dikutip Solopos.com dari situs Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rabu (13/10/2021) malam.

Standar WHO

Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan.

Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate rendah.

“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),

Menurut Luhut, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado.

Baca Juga: Banyak Promo, Hotel Menengah ke Atas Lebih Diminati Wisatawan Bali 

Dengan catatan, mereka mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” terang Menko Luhut.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir.

PCR Hari Ke-4

Lalu akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Pembiayaan karantina dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai pemerintah.

“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tuturnya.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali agar berkoordinasi dan menyelesaikan persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya