SOLOPOS.COM - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan oleh putri dan menantu Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly N. Tilaar atau Raf. Diduga, nama Gubernur DKI Jakarta Anies turut dicatut untuk modus penipuan CPNS.

Gelar perkara dilakukan untuk mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini dugaan penipuan bermodus penerimaan CPNS yang dilakukan oleh putri Nia Daniaty. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan usai penyidik memeriksa Olivia dan Raf.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah pemeriksaan ini penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Olivia sebelumnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Dia hadir didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina.  Kepada awak media, Olivia mengaku siap diperiksa sebagai pihak terlapor alias terduga pelaku. Setelah sebelumnya dia tak bisa hadir dengan alasan belum siap mental.

Baca Juga: Menikah dengan Anggota TNI, 4 Artis Ini Rela Tinggalkan Dunia Hiburan

“Insya Allah siap, doain aja ya,” singkat Olivia di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti dikutip dari Suara.com, Senin (11/10/2021).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut angkat bicara mengenai pencatutan nama Gubernur Anies Baswedan sebagai modus yang dilakukan Olivia Nathania untuk penipuan bermodus penerimaan CPNS. Riza menyanyangkan tindakan yang dilakukan anak artis Nia Daniaty itu.

Riza pun meminta kepada siapapun agar hidup jujur tanpa perlu pakai menipu orang lain demi keuntungan pribadi. Terlebih lagi sampai membawa nama orang lain yang tidak berkaitan dengan tindakan buruknya itu.

“Bagi siap saja mari kita hidup jujur jangan sampai menipu apalagi mencatut nama-nama orang termasuk nama pejabat,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Menurut Riza, Anies dan pejabat lainnya yang sudah bekerja dengan baik tidak pantas dicatut untuk tindakan kriminal. Sebaliknya, Riza meminta agar masyarakat memberikan dukungan, bukan memanfaatkannya untuk hal buruk.

“Kita dukung para pimpinan yang sudah bekerja dengan tulus, ikhlas, bekerja keras membangun Jakarta, membangun Indonesia, membangun daerah masing-masing. Jangan kita mencatut nama pimpinan dan nama pejabat,” jelasnya.

Politikus Gerindra ini pun berharap agar ke depannya tidak lagi terulang pencatutan nama pejabat. Ia berpesan kepada Olivia agar mengikuti aturan dalam bekerja. “Kami minta semua ikuti semua proses sesuai dengan SOP, prosedur aturan yang ada. Tidak perlu menggunakan cara-cara yang tidak baik,” bebernya.

Baca Juga:  Ungkap Kepribadian Lewat Bentuk Bibir, Cek di Sini Selengkapnya

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021) lalu. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan CPNS. Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp9,7 miliar.

“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih,” kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Menurut Odie, Olive dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Raf tak kunjung memenuhi janjinya.

Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Raf berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.

Baca Juga: Hamil Anak Pertama, Ini Perubahan yang Dirasakan Nikita Willy

“Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan,” ujar Odie.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Belakangan salah satu korban bernama Fulan mengaku sempat menjalani tes CPNS di Gedung Bidakara. Ketika itu, dia dites oleh seseorang yang mengaku sebagai panitia dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN, saya dites enggak, enggak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM,” kata Fulan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/10) lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya