SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Freepik)

Solopos.com, CAMBRIDGE — Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi sorotan karena membuat aturan melawan kekerasan seksual di kampus (Permendikbudristek 30/2021). Ada sebagian kalangan yang tidak setuju dengan langkah Nadiem Makarim tersebut.

Di luar negeri, sudah banyak kampus-kampus ternama yang menerapkan aturan melawan kekerasan dan pelecehan seksual. Seperti dilansir Liputan6, Selasa (16/11/2021), Universitas Harvard (almamater Menteri Nadiem) memiliki aturan yang dasarnya pun mirip dengan aturan Nadiem, yakni bertumpu pada consent atau persetujuan. Apabila tidak ada consent, maka aksi bernuansa seksual otomatis menjadi pelanggaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aturan di Harvard sangat ketat. Perilaku seksual yang tidak menimbulkan sentuhan fisik pun bisa melanggar aturan tentang kekerasan seksual. Bahkan, lelucon bernuansa cabul juga masuk aturan pelecehan.

Baca Juga: Jual Hotel Rp5,3 Triliun, Mantan Presiden AS Donald Trump Bangkrut?

Berdasarkan aturan di situs Harvard University Police Department, pelecehan seksual adalah perilaku seksual yang tidak diinginkan. Ini termasuk perilaku verbal, nonverbal, grafik, atau fisik.

Pelanggaran bisa terjadi apabila korban sudah menolak tindakan itu, baik secara eksplisit maupun implisit. Apabila korban berkata mau tetapi akibat merasakan tekanan, seperti secara akademis, maka itu juga bisa termasuk ada pelanggaran.

Atau apabila perilaku itu dilakukan secara terus-terusan dan menganggu, sehingga berdampak pada aktivitas korban di universitas.

Baca Juga: Cetak 10 Gol, Jersey Timnas Inggris Made In Indonesia Bikin Heboh

Tidak Hanya Berlaku bagi Mahasiswa

Selain itu, merekam atau mengambil foto seseorang dengan nuansa seksual tanpa persetujuan juga dilarang. Sebaliknya, mengirim materi seksual ke seseorang tanpa izin juga merupakan pelanggaran.

Memberi komentar atau menyentuh tubuh korban secara tidak pantas juga berpotensi melanggar. Ini termasuk juga memberikan lelucon cabul atau gestur bernuansa seksual.

Menguntit korban juga bisa jadi pelanggaran. Begitu pula meminta tindakan seks dari korban dengan iming-iming dapat manfaat, seperti promosi atau naik gaji.

Baca Juga: Cetak 10 Gol, Jersey Timnas Inggris Made In Indonesia Bikin Heboh

Kebijakan Universitas Harvard ini berlaku kepada mahasiswa, staf fakultas, atau orang-orang yang masih terkait Harvard. Lokasinya meliputi wilayah properti Harvard maupun di luar Harvard.

Aturan pelecehan seksual ini juga berlaku apabila masih ada koneksi dengan program Universitas Harvard, atau program yang diakui Harvard.

Harvard turut mengingatkan bahwa pelecehan berbasis gender dilarang, ini termasuk diskriminasi orientasi seksual atau identitas gender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya