SOLOPOS.COM - Tangkapan layar dari grup Facebook Info Seputar Klaten terkait air saluran irigasi di Ngreden, Kecamatan Wonosari yang memerah di wilayah Desa Ngreden, Kamis (16/9/2021). (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN – Satreskrim Polres Klaten menetapkan seorang tersangka dalam kasus memerahnya saluran irigasi di Ngreden, Kecamatan Wonosari, sejak awal pekan ini.

Hasil penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka ternyata sudah beberapa kali membersihkan plastik dan kain yang mengandung zat kimia di Ngreden, Kecamatan Wonosari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, air di saluran irigasi di Ngreden, Kecamatan Wonosari tiba-tiba memerah, Kamis (16/9/2021). Hal itu sempat menggemparkan warga di kawasan Ngreden dan sekitarnya.

Baca Juga: Penyelidikan Irigasi Memerah di Ngreden Klaten, Polisi: Ada Zat Kimiawi

Kalangan petani di Ngreden khawatir saluran irigasi yang masuk ke areal pertanian mereka mengandung zat berbahaya. Polisi yang memperoleh laporan itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengambil sampel air di saluran irigasi yang sempat berwarna merah pekat.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu [HR, warga Ceper],” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, kepada Solopos.com, Rabu (20/10/2021).

Sebelum menetapkan tersangka, lanjut AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, polisi telah memperoleh hasil uji laboratorium forensik di Semarang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Saluran Irigasi Wonosari Memerah, Hasil Laboratorium Sudah Keluar?

Hasil laboratorium forensik itu menyebutkan terdapat kandungan zat kimiawi/zat pewarna dalam kasus memerahnya saluran irigasi di Ngreden, Kecamatan Wonosari. “Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten dalam menangani kasus di Wonosari itu,” katanya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pencemaran saluran irigasi di Kecamatan Wonosari sejak, Senin (18/10/2021), tersangka HR tidak ditahan. Tersangka HR dinilai melanggar UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.

Ancaman hukuman mencapai tiga tahun penjara. Dalam menangani kasus tersebut, polisi sudah memintai keterangan sedikitnya delapan saksi.

Baca Juga: Saluran Irigasi di Wonosari Klaten Memerah, Polisi Tunggu Hasil Lab

Sebelumnya, Kaurbinops (KBO) Kasatreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan polisi sangat berhati-hati dalam mendalami kasus memerahnya saluran irigasi di Ngreden, Wonosari. Hal itu termasuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten.

“Terlapor dalam kasus itu satu orang [home industry pengolahan kain bekas dan plastik bekas]. Hasil uji laboratorium forensik yang sudah kami peroleh menjadi data awal kami [dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana],” kata Iptu Eko Pujiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya