SOLOPOS.COM - Dua tersangka karyawan pinjol yang meneror warga Wonogiri hingga gantung diri diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (21/10/2021). (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Tujuh orang tersangka kasus pinjaman online alias pinjol ilegal ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri dari delapan lokasi di Jakarta dan Tangerang. Jaringan pinjol ilegal ini diduga pernah membuat seorang ibu-ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri karena terlilit utang.
Dua dari tujuh tersangka itu, HH, 35, dan AY, 39, mengaku sudah bekerja selama sembilan bulan dan biasa mendapatkan gaji Rp15 juta per bulan.

“Sebelumnya saya wiraswasta. Sudah kerja di pinjol ilegal 9 bulan. Gaji Rp 15 juta per bulan,” ujar HH di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021), seperti dilansir Detikcom.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

HH mengaku awalnya tidak tahu bekerja untuk perusahaan pinjol. Dia mengatakan direkrut seseorang untuk mengirimkan SMS. Namun seiring berjalannya waktu dia menyadari pekerjaannya adalah penagih di perusahaan pinjaman online ilegal. Akan tetapi, HH menegaskan dirinya bukan bagian dari peneror.

“Awal direkrut hanya dibilang untuk mengirim SMS. Seiring berjalannya waktu, kita tahu itu adalah pinjol. Awalnya nggak tahu. (Tahunya) dari narasi SMS yang kita terima. Kita bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS. Kita bukan yang neror,” tuturnya.

Baca juga: Karyawan Pinjol Pemicu Warga Wonogiri Bunuh Diri Bergaji Rp15 Juta

HH ditangkap di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara tersangka lainnya, AY, ditangkap polisi di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara. Dia mengaku baru bekerja selama tiga bulan dan digaji Rp5 juta per bulan. Gajinya lebih kecil dari HH karena mendapat akomodasi berupa satu unit apartemen.

“Saya kerja dari Apartemen Laguna. [Sadar kerja di pinjol ilegal] satu bulan setelah kerja. Saya baru tiga bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuma kan namanya butuh duit,” sambung dia.

Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka terkait sindikat kasus pinjol ilegal yang diduga menyebabkan seorang wanita di Wonogiri, Jawa Tengah, nekat gantung diri.

Baca juga: Jangan Terkecoh! Ini Beda Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal

“Dari yang kami ungkap, itu nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jateng. Mungkin teman-teman sudah tahu ada ibu-ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita eksplor, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021).

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, nekat gantung diri lantaran terjerat utang. Perempuan berinisial WI, 38, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di teras rumahnya pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Kapolsek Giriwoyo, Iptu Sumarwan, mengatakan dari penyelidikan awal korban nekat mengakhiri hidupnya karena terjerat utang melalui pinjaman online (Pinjol).

PERINGATAN: Bunuh diri tidak menyelesaikan masalah apapun. Bunuh diri dilarang semua agama dan norma masyarakat.

Bagi pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya