SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Tersangka yang juga pernah dibui lantaran terlibat sebagai penadah itu ditangkap Polsek Sewon di kawasan Magelang.

Harianjogja.com, BANTUL-Jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua di DIY dan sekitarnya berhasil dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Sewon. Tersangka yang bernama Ali Rahaded, 29, warga Danukusuman, Solo, sukses dibekuk oleh petugas Polsek Sewon. Tersangka yang juga pernah dibui lantaran terlibat sebagai penadah itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sewon di kawasan Magelang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanitreskrim Polsek Sewon Iptu Ryan Permana mengatakan tersangka merupakan buronan kasus pencurian sepeda motor akhir Juli lalu milik Tukidi, warga Pundong dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Dusun Ngoto, Desa Bangunharjo, Sewon. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pihaknya mendapati bahwa tersangka terkait dengan penadah yang ada di Magelang. “Penadahnya juga kami tangkap, atas nama M.Farid, 29, warga Desa Trasan, Kecamata Bandongan, Magelang,” kata Ryan.

Dijelaskannya, setelah motor itu dicuri, tersangka Ali Rahaded lantas diberikannya secara utuh kepada M. Farid untuk dijual dengan harga Rp2,4 juta. Dari hasil penjualan itu, M. Farid mendapatkan komisi penjualan sebesar Rp300 ribu. Saat dijual, tambah Ryan, tersangka Ali Rahaded sudah melakukan penggantian plat nomor berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Adapun modus pencuriannya, Ryan mengatakan tersangka Ali Rahaded menunggu situasi TKP sepi terlebih dulu. Ketika itu, tersangka tengah bekerja di salah satu proyek pembangunan talud di sekitar TKP. “Ternyata saat diparkir, pemilik kendaraan menaruh kunci motor di saku jaket yang ditaruh di atas motor. Sialnya lagi, dompet pemilik motor ditaruh di jok motor,” ucapnya kepada wartawan, Senin (26/9) di Polsek Sewon.

Selain tersangka Ali Rahaded yang pernah ditahan selama 4 bulan di Solo, tersangka M.Farid ternyata juga pernah divonis 8 bulan di Lapas Magelang dengan kasus yang sama, yakni sebagai penadah. “Kali ini, masing-masing tersangka, kami ancam dengan pasal 362 dan 480 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ucap Ryan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya