SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Curanmor di Jateng terungkap setelah penangkapan pelaku oleh aparat gabungan di Salatiga.

Solopos.com, SRAGEN — Aktor pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota di Jawa Tengah ditangkap aparat gabungan Polsek di wilayah eks-Kawedanan Gemolong, Sragen, yang bekerja sama dengan aparat Polres Salatiga, pekan lalu. Polisi membekuk Falahudin, 18, warga Cabean RT 002/RW 007, Sidomukti, Kota Salatiga, saat transaksi motor hasil curian di Salatiga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penangkapan tersangka curanmor itu dipimpin Kapolsek Gemolong AKP Harjanto Mukti dengan melibatkan sejumlah personel dari jajaran polsek lainnya di wilayah eks-Kawedanan Gemolong, di antaranya Polsek Miri, Polsek Sumberlawang, dan Polsek Kalijambe. Kapolsek Sumberlawang, AKP Sugiyarto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dihubungi Solopos.com, Senin (4/1/2016) siang, mengatakan penangkapan tersangka itu berawal adanya kasus curanmor Honda Karisma pada 9 November 2015 di wilayah hukum Polsek Sumberlawang.

“Penangkapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan tim gabungan Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek di wilayah eks-Kawedanan Gemolong di bawah pimpinan Kapolsek Gemolong,” katanya.

Kapolsek Gemolong menambahkan tersangka merupakan jaringan sindikat curanmor lintas kabupaten/kota. Daerah operasinya, kata dia, tidak hanya di Sragen, tetapi di kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah. Mukti, sapaan akrabnya, belum bisa mengidentifikasi berapa lokasi kejadian yang menjadi sasaran aksi curanmor tersangka.

“Kelompok Falahudin ini berbeda dengan kelompok Bayan Bengoh. Modus operandinya sama, yakni dengan menggunakan kunci T. Sasaran petiknya kebanyakan di pinggir jalan atau di halaman rumah. Kami belum menemukan penadahnya. Saat tertangkap barang bukti masih di tangannya,” ujar Mukti.

Dia mengisahkan kronologi penangkapan tersangka yang mengakibatkan HP-nya jatuh dan rusak hingga kini. Kejadian penangkapan itu sebelum Tahun Baru. Mukti mendengar ada personel polisi di Salatiga yang ditawari motor dengan kondisi surat-surat tidak lengkap.

“Kawan di Salatiga itu berkoordinasi dengan kami. Kami mengecek motor itu ternyata ciri-cirinya sama dengan surat-surat dalam kasus curanmor di Sumberlawang. Saat mau transaksi itulah, kami langsung meringkus tersangka,” tutur dia.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sumberlawang. Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Sumberlawang. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya