SOLOPOS.COM - Pedagang kaki lima menyampaikan keluhan ke Sekretaris Komisi II DPRD Klaten, Darmadi, di Gedung DPRD Klaten, Rabu (13/1/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Pedagang kaki lima atau PKL kuliner Kabupaten Klaten mendatangi kantor DPRD setempat, Rabu (13/1/2021). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan atas berlakunya aturan pembatasan jam operasional tempat usaha.

Seperti diketahui, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, jam buka warung dan tempat usaha dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Aturan ini berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu membuat pedagang, terutama yang jam bukanya malam berada dalam dilema. Siang hari mereka tak bisa berjualan karena lokasi jualan mereka merupakan lokasi terlarang untuk pedagang pada siang hari.

Sejumlah Pegawai Positif Corona, Kantor Disdukcapil Solo Lockdown!

Sedangkan pada malam hari, pedagang kuliner Klaten itu harus berhadapan dengan petugas yang mengoprak-oprak untuk tutup karena ada pembatasan jam operasional.

Pedagang yang mendatang kantor DPRD itu bernama Adin Fajar, 30, yang berjualan sop ayam pecok di tepi Jl Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, sore hingga malam. Adin datang bersama Ketua Paguyuban Pedagang Ngudi Rejeki Klaten, Budi Kuncoro.

Ingin Protes

“Kalau malam itu kegiatan menyusut, tidak ada aktivitas perkantoran dan tidak banyak kegiatan, kenapa kok yang malam justru lebih diperkeras? Apa kami melanggar pidana? Kami mencari rezeki dengan cara yang halal dan selama ini kami menerapkan protokol kesehatan. Kami ingin protes,” kata pedagang kuliner itu kepada wartawan di DPRD Klaten, Rabu.

Penipu Berkedok Petugas Survei Bantuan Beraksi Di Wonogiri, Uang dan Emas Warga Raib

Pedagang kuliner itu mengatakan selama ini ia berjualan di trotoar tepi Jl Pemuda, Klaten, mulai pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB. Hal itu ia lakukan menyusul ada ketentuan penggunaan trotoar pada lokasi-lokasi tertentu untuk berjualan mulai pukul 15.00 WIB-05.00 WIB.

“Kalau siang nekat jualan urusannya sama Satpol PP. Sekarang kalau malam jualan urusannya sama itu [pembatasan jam operasional],” curhatnya.

Selama dua hari terakhir atau sejak PPKM yang dimulai Senin (11/1/2021), Adin mengaku didatangi petugas yang memintanya segera menutup warung lantaran sudah melewati batas waktu operasional.

Danrem Hingga Wartawan, 11 Orang Akan Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Di Solo

Namun, Adin nekat berjualan hingga pukul 22.00 WIB. “Saya sempat ribut dengan petugas dan istri saya menangis. Saya tidak takut dengan mereka [petugas]. Tetapi saya lebih takut ketika anak-istri saya tidak makan,” kata pedagang kuliner Jl Pemuda Klaten itu.

Protokol Kesehatan

Adin meminta jam operasional tempat usaha selama PPKM tak lagi dibatasi. Ketimbang membatasi jam operasional, Adin mengusulkan pemkab lebih baik mempertegas penerapan protokol kesehatan sepanjang waktu.

“Sebenarnya tidak perlu dibatasi jam. Kami juga ingin mencari nafkah yang halal. Kalau PPKM, ya jangan hanya malam. Siang dibatasi juga. Apakah corona datangnya malam hari? Kan tidak. Kami ingin jualan lagi sesuai prosedur kesehatan. Kalau masalah waktu [dibatasi] konyol. Bukan masalah waktunya, tetapi kerumunannya,” ungkapnya.

Vaksinasi Covid-19 Diundur Februari, Nakes Sukoharjo Kecewa

Adin menuturkan selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan. Ia mengaku menyediakan sarana tempat cuci tangan menggunakan sabun, menyediakan tiga botol hand sanitizer pada setiap meja, serta mengimbau pembeli menjaga jarak.

Pedagang kuliner Klaten itu juga mengaku selama ini mengarahkan pembeli untuk membawa pulang makanan mereka ketimbang makan di tempat.

Ketua Paguyuban Pedagang Ngudi Rejeki Klaten, Budi Kuncoro, mengatakan tak masalah jika pembatasan jam operasional itu hanya satu atau dua hari. “Tetapi kalau sampai setengah bulan, orang-orang terancam gulung tikar,” tuturnya.

KA Bandara Solo Beroperasi Lagi, Simpang Joglo Macet?

Budi meminta agar kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha terutama bagi para pedagang dihentikan. Atau setidaknya ada pelonggaran waktu boleh berjualan hingga pukul 22.00 WIB disertai penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pemerintah Tidak Memberi Solusi

Ia menilai pemerintah tidak memberi solusi yang baik terutama bagi pedagang kuliner yang berjualan malam hari di Klaten. Karenanya ia mendesak pemerintah segera mencabut pembatasan jam operasional pedagang tersebut.

“Pedagang menanggung beban dua hari sudah tidak bisa menghidupi keluarga. Dampaknya tidak hanya PKL, pedagang pasar juga kena dampak karena selama ini pedagang-pedagang ini kulakan di pasar. Kalau memang melarang ya diberi ganti rugi. Dana untuk Covid-19 ada kok. Kalau tidak ada solusi ya jangan melarang,” katanya.

Pecah Rekor! Positif Covid-19 Solo Tambah 250 Orang Dalam Sehari



Sekretaris Komisi II DPRD Klaten, Darmadi, mengatakan berlakunya pembatasan jam operasional tempat usaha selama PPKM berdampak ke seluruh PKL terutama yang berjualan saat sore hingga malam. “Aspirasi ini akan saya bicarakan dengan pimpinan DPRD agar segera dikomunikasikan dengan eksekutif,” kata Darmadi.

Darmadi mengatakan persoalan utama bukan pada pembatasan jam operasional namun pada pengetatan protokol kesehatan seperti kedisiplinan mengenakan masker dan menjaga jarak. Lantaran hal itu, Darmadi tak sependapat dengan pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 19.00 WIB selama PPKM.

“Menurut saya aturan ini harus ditinjau ulang. Menurut saya yang perlu diatur itu menyangkut kerumunan, menjaga jarak, dan mengenakan masker. Bukan penutupan PKL, siang boleh, pukul 19.00 WIB suruh tutup. Apakah corona itu kalau siang tidur?” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya