SOLOPOS.COM - (istimewa/Polsek Ngrampal)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pria yang berstatus residivis kedapatan mencuri sejumlah rokok dengan memanfaatkan kondisi toko kelontong yang sepi di Dukuh Tunggulsari RT 031 RW 013, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Kamis (7/10/2021) malam.

Walau sempat kabur, pencuri itu akhirnya berhasil ditangkap warga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi diwakili Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, menjelaskan adanya tindak pidana pencurian berbagai macam merek rokok di toko milik S, 53, pada malam hari.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Duh, Mesin Diesel Milik Kelompok Tani Gesi Sragen Raib Digondol Maling

Dia mengatakan kejadian bermula ketika AR, 26 membeli sebotol minuman berkarbonasi di toko kelontong. S melayani AR kemudian melanjutkan aktivitas merapikan baju dan menonton tv di ruang tamu.

Sekitar 10 menit kemudian, S mendengar ada seseorang yang masuk ke dalam toko. S pun curiga dan mengecek kondisi toko. Dia mendapati pelanggan yang membeli minuman berkarbonasi mengambil sejumlah rokok di etalase.

Baca Juga: Apotek di Tamanasri Sragen Dibobol Maling, Uang Rp16 Juta dan Obat-Obatan Raib

“Pelaku telah kepergok oleh korban kemudian pelaku pergi sambil membawa beberapa rokok yang dimasukkan ke dalam kantong plastik merah. Pelaku menggunakan sepeda motor melaju ke arah utara,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Solopos.com, Jumat (8/10/2021) siang.

Di saat bersamaan, kata dia, pemilik warung berteriak meminta tolong dan mengatakan ada maling. Warga yang mendengarkan teriakan korban membantu untuk mengejar pelaku yang kabur.

“Warga yang mengejar dapat menangkap pelaku. Untuk mengantisipasi amukan warga yang brutal, salah satu warga yang ikut menangkap pelaku menghubungi Polsek Ngrampal. Selang lima menit petugas dari Polsek Ngrampal datang dan mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti beberapa bungkus rokok dan sepeda motor,” jelasnya.

Baca Juga: Pencuri Uang MTA Sukodono Sragen Rp70 Juta Tertangkap, Pelaku Ternyata Menantu Korban Sendiri!

Suwarso menjelaskan kerugian yang dialami korban sebesar Rp424.000. Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke ( 3e) KUHP. Berdasarkan catatan Polisi, AR merupakan residivis tindak pidana obat-obatan terlarang/psikotropika. Dia juga residivis tindak pidana pencurian rokok dan uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya