SOLO – Sejumlah kalangan menyayangkan tutupnya layanan publik di Kota Bengawan saat cuti bersama Jumat (18/5/2012) lalu yang membuat banyak warga kecele.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS), Drajat Tri Kartono kepada Solopos.com menyatakan, seharusnya pemerintah daerah (Pemda) mengantisipasi agenda cuti bersama dengan tetap membuka layanan publik bersifat mendasar. Seperti pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
“Setiap unit pelayanan mempunyai kuasa untuk mengelola unit pelayanan mereka. Bisa membuat sistem lembur atau pergiliran pegawai untuk yang libur dan yang kerja,” katanya. Drajat menegaskan masyarakat berhak mendapat layanan dasar di bidang kesehatan dan sosial kendati saat masa cuti.
Pendapat senada disampaikan dosen Jurusan Administrasi Negara FISIP UNS, Didik G Suharto. Menurut dia kebijakan cuti bersama memang ada sisi positif dan negatifnya. Sisi negatif cuti bersama yakni saat tidak diatur mendetail bisa mengganggu pelayanan publik. Sistem piket pegawai seharusnya menjadi pilihan Pemda untuk tetap memberikan pelayanan publik saat cuti bersama.
“Meski cuti bersama adalah kebijakan pusat tapi kepegawaian daerah adalah kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya. Kepala daerah atau sekretaris daerah (Sekda), imbuhnya, seharusnya membuat kebijakan umum tentang unit pelayanan yang wajib tetap beroperasi saat cuti bersama. Untuk teknis waktu pelayanan atau jadwal piket bisa diatur oleh unit-unit. Apalagi menurut Didik sistem seperti itu sudah biasa berjalan di daerah lain.
“Semestinya tidak ada masalah dalam hal pelayanan publik kendati cuti bersama. Ini harus menjadi koreksi dan perhatian bersama,” tegasnya.