SOLOPOS.COM - Seorang warga mengukur lebar jalan sempadan jaringan irigasi sekunder DI Bonggo yang dibangun dengan dana desa di Dukuh/Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen, Senin (11/10/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dana desa (DD) tidak boleh digunakan untuk membangun aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. DD hanya untuk membiayai kegiatan yang menjadi wewenang desa.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan peraturan bupati (perbup).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen, Joko Suratno, saat dihubungi Solopos.com, Senin (11/10/2021). Joko menerangkan meskipun sudah ada izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, DD tetap tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan di luar wewenang desa.

Baca Juga: Dana Desa di Sragen Dipakai Bangun Jalan Milik Provinsi, Warga Protes

Joko menyatakan DPMD akan mengecek kasus yang ada di Desa Ngarum. “Soal sanksi itu harus ada pemeriksaan dari APIP [aparatur pengawas internal pemerintah] dulu. Penggunaan DD itu diatur dalam Permendes PDTT, PMK, dan Perbup tentang Dana Desa,” katanya.

Joko menyebut salah satu regulasi yang menjadi dasar itu adalah Permendes PDTT No. 13/2020. Pada Bab II tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Pasal 5 prioritas penggunaan DD diatur dan diurus desa berdasarkan wewenang desa.

Prioritas penggunaan DD itu, ujar Joko, diarahkan untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai wewenang desa. Kemudian program prioritas nasional sesuai wewenang desa, dan seterusnya.

Baca Juga: Sudah Ada 64.350 Dosis, Silakan Warga Sragen yang Mau Divaksin Pfizer

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Ngarum, Ngrampal, Sragen, Budi Antana, mengaku belum mempelajari aturan boleh tidaknya DD untuk membiayai pembangunan aset pemerintah provinsi. Budi sempat menanyakan hal itu ke BPSDA Bengawan Solo saat berkunjung ke Ngarum. Jawaban mereka saat itu supaya bisa dimanfaatkan untuk khalayak umum.

“Jadi dari provinsi juga tidak menyebut anggaran dari mana. Padahal saya sudah menyampaikan bila anggarannya dari DD. Bila mana tidak dibolehkan, mestinya ada yang menyampaikan kalau tidak boleh. Aturannya, atas yang lebih tahu,” ujarnya.

Dia menerangkan ada petugas Inspektorat yang turun mengecek ke lokasi. Budi kebetulan tidak ikut mendampingi Inspektorat saat cek ke lapangan.

Baca Juga: Masuk Museum Sangiran dan Gunung Kemukus Tak Perlu PeduliLindungi Lho

Budi mengatakan anggaran DD belum cair tetapi sudah ada laporan ke Inspektorat.

“Yang saya dengar dari Inspektorat, tidak ada izinnya kok dibangun. Kemudian surat izin dari provinsi turun. Selain itu tidak ada surat dari Inspektorat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya