SOLOPOS.COM - Kondisi rumah Sunaryo di Dusun Panjangnya RT 47, Desa Patalan, Kecamatan Jetis pada Selasa (30/1/2018). Garis polisi telah terpasang. (Harian Jogja/Rheisnayu Cyntara)

Polisi dalami kondisi kejiwaan tersangka.

Harianjogja.com, BANTUL–Jajaran kepolisian Bantul telah menetapkan Danu Prasetyo, 27 sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah kandungnya Sunaryo, 65 di Dusun Panjangjiwo, Desa Patalan, Jetis, Bantul. Penyelidikan polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan motif  tersangka menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri diduga lantaran sakit hati terhadap korban karena sering dimarahi. “Jadi motifnya, tersangka ini jengkel sama korban karena sering dimarahi,” ungkap Anggaito seperti dilansir laman resmi Polres Bantul, tribratanewsbantul.com, Kamis (1/2/2018).

Awalnya, dua hari sebelum kejadian antara korban dengan tersangka sering ribut. Pertengkaran tersebut dipicu perdebatan persoalan televisi di rumah. Akhirnya setelah korban sedang terlelap tidur pada Selasa (30/1/2018) dini hari, tersangka terbesit niat untuk membunuh ayahnya sendiri.  Korban dihabisi dengan cara dipukul menggunakan potongan bambu dan bongkahan semen hingga tewas.

Berdasarkan pengakuan tersangka ke polisi, dia membunuh ayahnya dengan cara menghantamkan ujung bambu ke muka korban secara vertikal.

Baca juga : Danu Habisi Ayah Kandungnya Saat Korban Tidur Lelap

Setelah menghabisi nyawa ayahnya, Danu Prasetyo mengaku sangat puas, lantaran sudah tidak ada lagi orang yang memarahinya. “Pada saat ditanya [polisi], dia [tersangka] merasa puas, lega, karena tidak ada yang memarahinya lagi,” kata Anggaito.

Dijelaskannya, kondisi kejiwaan tersangka memang agak labil. Saat diinterogasi, jawabannya juga sering ngelantur. Kendati begitu, petugas tidak langsung percaya begitu saja, bila tersangka memiliki masalah kejiwaan.

Petugas masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka oleh Rumah Sakit Jiwa Grhasia. Menurut keterangan saksi atau dari pihak keluarga tersangka ini sudah mengidap penyakit epilepsi sejak umur sembilan bulan setelah lahir.

Sementara itu,  barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini antara lain celana, baju, kaos, sprei, sarung yang berlumuran darah serta potongan bambu dan bongkahan semen yang digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.

Baca juga : Sunaryo Diduga Tewas Dianiaya, Pelaku Kemungkinan Anak Korban

“Tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, Sunaryo ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah di kediamannya di Dusun Panjangjiwo, Desa Patalan, Jetis, Bantul, Selasa (30/1/2018) pagi. Korban diduga mengalami luka akibat benda tumpul di bagian kepala hingga leher.

Polisi mencurigai anak korban Danu Prasetyo. Sebab korban hanya tinggal bersama anaknya tersebut. Terlebih sebelum kejadian antara korban dengan tersangka sempat cekcok di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya