SOLOPOS.COM - Denny Sumargo. (Instagram/@sumargodenny)

Solopos.com, SOLO-Denny Sumargo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh mantan manajernya, Ditya Andrista. Sebelumnya pemeran 5 Cm itu melaporkan mantan manajernya atas penggelapan uang sehingga mengakibatkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

Denny Sumargo jalani pemeriksaan ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/10/2021) bersama dengan pengacaranya. Denny Sumargo akan memberikan penjelasan terkait laporannya soal dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Ditya Andrista.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mengenai pemeriksaan pada Selasa (19/10/2021), Denny Sumargo bakal mengungkapkan kronologi dan modus yang dilakukan Ditya. Dia berharap proses hukumnya diberikan kelancaran.

“Jadi hari ini kita sesuai dengan panggilan penyidik hari ini akan diperiksa Pak Denny Sumargo untuk menjelaskan kronologi peristiwa hukum yang terjadi atau tindak pinda yang diduga dilakukan dari Ditya untuk bisa dijelaskan kronologinya, modusnya,” ujar pengacara, Denny Sumargo, Muhammad Anwar, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:  Shandy Aulia Curhat Bernada Sedih, Begini Respons Warganet

“Jadi dalam BAP ini dilakukan modusnya. Bahwa yang kita duga dilakukan oleh terlapor itu pertama pasal 263 tentang pemalsuan surat, kedua 372 tentang penggelapan,” jelasnya.

Sementara itu, Denny Sumargo mengaku siap menjalani pemeriksaan. Dia berharap agar proses hukumnya diberikan kelancaran. “Ya siaplah, aku udah beli kopi tadi. Ya sudah gitu aja. Doakan lancar saja, makasih,” kata Deny Sumargo.

Sebelumnya Denny Sumargo melaporkan Ditya karena merasa dirugikan sekitar Rp700 juta. Tak hanya itu Ditya juga dituding memanfaatkan nama manajemen Denny Sumargo untuk keperluan pribadi.

Sebelumnya, Denny Sumargo membantah tudingan mantan manajernya. Mantan manajer menyebut Denny Sumargo memiliki utang kepada dirinya senilai Rp1,7 miliar.

Menurut Denny Sumargo, tuduhan itu tak berdasar tanpa disertai bukti.  “Kalau aku punya utang sama dia, berarti dia harus punya datanya. Itu kan dilihat dari kontraknya. Saya janji memberikan hak dia 20%-25%. Berarti saya hitung dari nominal berdasarkan kontrak. Kalau totalnya Rp1,7 miliar, kalau diambil 10% berarti penghasilan saya Rp17 miliar? Waw saya Raffi Ahmad? Mungkin penghasilan saya nggak segitu. Kan dia ngomong di jumpa pers dari waktu itu peningkatan dari Rp700 [juta], dari mana hitungan Rp 1,7 miliar? Kalau 10%-nya Rp 700 juta kan cuma Rp70 juta, 20% nya Rp140 juta,” tutur Denny Sumargo saat ditemui di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ditinggal Jalani Rehabilitasi, Jennifer Jill Kehilangan 25 Tas Mewah

Jika memang tuduhan itu benar, Denny Sumargo menyarankan sang mantan manajer untuk lapor polisi. Denny Sumargo tidak masalah dengan hal itu karena dirinya merasa benar. “Laporkan saya ke kantor polisi kalau saya mengambil hak Anda supaya jelas keluarnya mau gimana. Kalau hanya menggunakan alibi itu untuk cari pembenaran dan bertahan, sayang,” ucap Denny Sumargo.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya