Solopos.com, SUKOHARJO – -Kabar baik bagi warga di Kabupaten Sukoharjo karena Polres Sukoharjo memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan dispensasi perpanjangan SIM diberikan dalam upaya mendukung Pemerintah dalam program PPKM Darurat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dispensasi kelonggaran diberikan untuk perpanjangan SIM kedaluwarsa saat PPKM Darurat yang diatur dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1345/VI/YAN.1.1/2021 tgl 30 Juni 2021 tentang Dispensasi SIM selama Masa PPKM.
Baca juga: Sukoharjo Sepi Saat PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Turun 30 Persen
“Masyarakat tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM habis saat PPKM Darurat. Polisi memberikan dispensasi khusus perpanjangan SIM,” kata Kapolres di Sukoharjo, Selasa (13/7/2021).
Kapolres mengatakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode 3 sampai 20 Juli ini dapat diperpanjang pada 21- 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan.
Namun bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal tenggang tersebut, maka akan dikenakan penerbitan SIM baru. Untuk itu, Kapolres meminta warga memanfaatkan kelonggaraan yang diberikan dalam perpanjangan SIM.
“Kelonggaran ini bentuk toleransi ke masyarakat saat PPKM Darurat,” katanya.
Baca juga: Vaksinasi Mandiri Berbayar di Kimia Farma Sukoharjo Ditunda, Warga Kecewa