SOLOPOS.COM - Seorang warga berjalan menuju pintu utama pelayanan kepolisian di Mapolres Sragen, Selasa (9/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen telah menetapkan Ketua dan Wakil Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), AB dan SM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Korbannya adalah Kades Kecik, Kecamatan Tanon, Sukidi.

Penetapan tersangka terhadap AB dan SM dilakukan setelah Polres Sragen melakukan gelar perkara, Selasa (9/11/2021). Dari gelar perkara tersebut itu pula terungkap kedua tersangka dijerat dengan tiga pasal. Yakni Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Keterangan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi. Lanang berpesan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan adanya kasus pengutan liar atau pemerasan kepada Tim Saber Pungli Sragen. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Ketua dan Waka Formas Sragen Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Lanang menyampaikan kasus dugaan pemerasan itu terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersi Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen. Tim ini dipimpin Wakapolres Sragen, Kompol Kelik Budhi.

Dia menjelaskan dari hasil OTT tersebut, tim menangkap dua aktivis Formas, AB dan SM, bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, kami mendapati adanya penyerahan uang kepada dua orang aktivis LSM di sebuah rumah makan di Sragen Kota. Tim datang ke lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti dan pelaku. Dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ditemukan indikasi dugaan pemerasan sehingga diterbitkanlah laporan polisi. Dari laporan polisi itu ditindaklanjuti dengan gelar perkara di Satreskrim Polres Sragen,” ujar Lanang, Selasa.

Baca Juga: Ini Kasus yang Jerat Kades Kecik, Korban Pemerasan Ketua Formas Sragen

Lanang menerangkan AB dan SM beraksi dengan modus operandi menakut-nakuti Kades Kecik. Keduanya mengancam akan melaporkan kasus yang terjadi di Desa Kecik ke aparat penegak hukum, yakni Polres atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

“Karena korban ini merasa ketakutan. Awalnya dua aktivis LSM ini meminta uang Rp100 juta. Sebagai tanda jadi, dua aktivis itu meminta DP [down payment/uang muka] senilai Rp20 juta. Tim menangkap AB dan Sm yang sama-sama warga Sragen,” ujar dia.

Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengatasnamakan pribadi. “Kami akan mengembangkan kasus itu karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Lanang.

Baca Juga: 2 Aktivis LSM Formas Sragen Kena OTT Karena Dituding Peras Kades Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya