SOLOPOS.COM - Tina Toon. (Antara)

Solopos.com, SOLO–Nama Tina Toon ikut terseret dalam gugatan terkait hak cipta lagu Bintang yang dilayangkan Engkan Herikan. Lagu yang populer dibawakan oleh band Anima didaur ulang oleh Tina Toon pada 2015.

Namun, Engkan Herikan sebagai pencipta lagu mengaku tak tahu lagu Bintang dibawakan ulang oleh Tina Toon. Ditambah lagu tersebut didaur ulang dengan mengubah nama pencipta lagunya yang membuat Engkan Herikan mendapat kerugian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Soal masalah tersebut, Tina Toon akhirnya angkat bicara.  Tina Toon memberikan sedikit tanggapan.

“Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Satu, Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi [yang terikat kontrak label pada saat itu]. Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label,” tulis Tina Toon seperti dikutip dari Detik.com,  Sabtu (28/8/2021).

“Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari Label,” sambungnya.

Baca Juga: Teuku Ryan dan Ria Ricis Dikabarkan Sudah Lamaran, Benarkah?

Selain itu, Tina Toon menegaskan dirinya bukan sebagai tergugat. Akan tetapi, hanya sebagai turut tergugat.

“Dua, posisi Tina Toon di perkara ini bukan tergugat, tapi turut tergugat. Sebagai pelengkap gugatan,” jelasnya. Tina Toon menyebut untuk sementara dua hal itu yang bisa dia berikan klarifikasi.

Kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto, menjelaskan status Tina Toon dalam perkara ini. Ada beberapa pihak lainnya yang juga digugat terkait kasus hak cipta lagu Bintang.

“Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi yang pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian, ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto [Tina Toon], ada Andri, ada Universal Music ada Wahana Music,” ungkap Muhammad Iqbal Arbianto.

Baca Juga:  Bikin Akun Instagram, Angelina Jolie Curhat Soal Afganistan

“Jadi kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya. Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat pengubahan dari nama pencipta. Jadi kita turut menarik mereka. Jadi kalau untuk dari Tina Toon sendiri jadi kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita,” bebernya.

Sebagai pencipta lagu, Engkan Herikan akui mengalami kerugian. Oleh karena itu dirinya mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Jadi kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian material dan RP 10 miliar kerugian immateril,” papar Muhammad Iqbal Arbianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya