SOLOPOS.COM - Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol membubarkan gelaran hajatan warga yang melanggar protokol kesehatan di tiga lokasi pada Minggu (14/2/2021). (Istimewa/Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol)

Solopos.com, SUKOHARJO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Grogol membubarkan tiga gelaran hajatan resepsi pernikahan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) pada Minggu (14/2/2021).

Selain tamu undangan melebihi 200 orang, penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan untuk dimakan di tempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Hari ini ada tiga lokasi hajatan yang kita bubarkan. Masing-masing di rumah makan Ji Nung, SFA, dan di Dukuh Moro Desa Kadokan," kata Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Bagas Windaryanto kepada Solopos.com.

Baca juga: Nekat Gelar Hajatan 3 Hari, Warga Karanganyar akan Berurusan dengan Satpol PP dan Polisi

Bagas mengatakan bersama jajaran TNI, Polri dan Satpol PP Sukoharjo mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga tentang penyelenggaraan hajatan dengan melanggar Prokes. Di mana tamu undangan melebihi 200 orang.

Panitia juga menyediakan meja dan kursi hingga hidangan makan di tempat. Beberapa tamu undangan juga kedapatan tidak memakai masker.

Padahal sesuai aturan, penyelenggaraan hajatan di Sukoharjo masih dilarang. Warga hanya diperbolehkan menggelar akad nikah dengan jumlah tamu undangan dibatasi maksimal 30 orang.

Baca juga: Menguak Misteri Hilangnya Luweng di Pracimantoro Wonogiri Bak Ditelan Bumi

Banyu Mili

Satgas akan memberikan toleransi penyelenggaraan hajatan apabila digelar dengan sistem banyu mili, yakni tamu undangan datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang.

"Tapi yang kami lihat tadi pagi itu tamu undangan duduk dan hidangan di makan di tempat. Tamu undangan juga melebihi 200 orang," katanya.

Dengan temuan ini, Bagas mengatakan Satgas Covid-19 Sukoharjo memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan. Satgas mengingatkan kepada warga untuk tidak nekat menggelar hajatan di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diberlakukan.

Satgas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila ditemukan melanggar Prokes.

"Pekan kemarin kami membubarkan tiga lokasi hajatan. Hari ini juga sama tiga lokasi lagi. Jadi kami minta jangan nekat gelar hajatan," katanya.

Baca juga: 12 Tahun Tilep Duit Nasabah BKK Jawa Tengah di Sukoharjo, Begini Akhir Kisah Puryanti

Bagas mengatakan Pemkab Sukoharjo tidak melarang warga menggelar hajatan pernikahan. Asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dimana jumlah tamu undangan tidak lebih dari 30 orang, tidak menyediakan tempat duduk dan tidak ada hidangan di tempat. Namun yang terjadi warga nekat menggelar hajatan dan melanggar aturan tersebut.

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Budi Santoso mengatakan Pemkab Sukoharjo masih membatasi gelaran hajatan maksimal 30 orang.

Dia mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menghindari kerumunan dan selalu rajin mencuci tangan. Menurutnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat mampu menekan penyebaran virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya