SOLOPOS.COM - Kendaraan berat berupaya masuk kompleks Kantor Dishub Solo saat tengah mengantar alat uji kendaraan bermotor (KIR) baru senilai Rp5 miliar yang dipesan Dishub dari perusahaan di Semarang, Selasa (13/6/2017). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Dinas Perhubungan Solo sedang menyiapkan rancangan pendaftaran uji KIR kendaraan secara online.
Solopos.com, SOLO — Bidang Pengujian dan Perbengkelan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mengembangkan layanan pendaftaran uji kendaraan bermotor (KIR) secara online.

Kabid Pengujian dan Perbengkelan Dishub Aolo, Anindita Prayoga, mengatakan Bidang Pengujian dan Perbengkelan Dishub menggandeng Bank Jateng untuk penyediaan layanan pendaftaran uji KIR secara online. Dishub berharap dengan adanya layanan berbasis aplikasi digital tersebut, masyarakat menjadi lebih mudah dan nyaman ketika hendak mendaftar uji KIR.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dishub untuk mendaftar dan mendapat nomor antrean uji KIR. “Kami berencana pada Juli depan mulai uji coba layanan online pendaftaran uji KIR. Nanti masyarakat bisa daftar uji KIR lewat aplikasi berbasis Android. Setelah mereka membayar retribusi lewat Bank Jateng, kami akan balas atau kirim pesan kepada pendaftar untuk bisa datang melakukan uji KIR pada jam yang telah ditentukan. Jadi mereka tidak perlu lagi mengambil nomor antrean di Kantor Dishub,” kata Anindita saat ditemui Solopos.com di Dishub, Selasa (13/6/2017).

Anindita menyampaikan layanan online pendaftaran uji KIR rencananya tersedia lewat aplikasi Solo Destination yang telah lebih dahulu dikembangkan Pemkot Solo. Maka dari itu masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pendaftaran uji KIR lewat jalur online nantinya mesti mengunduh terlebih dahulu aplikasi Solo Destination.

Dia menyampaikan penyediaan layanan e-uji tersebut menjadi wujud upaya Dishub dalam mendorong perwujudan Solo Smart City. “Layanan pendaftaran online uji KIR sekarang belum tersedia. Rencananya bisa dimasukkan di dalam aplikasi Solo Destination. Namun kepastiannya kami masih perlu koordinasi terlebih dahulu dengan Bank Jateng. Kami juga menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian. Yang jelas sekarang penyediaan layanan tersebut sedang dipersiapkan. Setelah Lebaran semoga sudah bisa diresmikan atau diuji coba,” jelas Anindita.

Anindita menuturkan guna meningkatkan layanan uji KIR, Dishub juga menyediakan alat uji kendaraan bermotor baru. Alat uji KIR senilai Rp5 miliar tersebut tiba di Kantor Dishub pada Selasa pagi.

Dia menyampaikan alat uji KIR bakal dipasang di jalur barat Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor kompleks Kantor Dishub Solo. Dengan adanya alat uji KIR baru, Anindita menjamin proses pelayanan uji KIR akan semakin cepat. Masyarakat yang mendaftar uji KIR akan dilayani di jalur barat maupun timur.

“Kami ada alat uji baru. Alat sudah datang dari Semarang. Jadi pelayanan sekarang bisa lebih cepat karena kendaraan bisa masuk jalur kanan dan kiri. Sebelumnya kendaraan hanya dilayani di satu jalur sehingga banyak kendaraan yang harus antre. Banyaknya kendaraan di seputaran Kantor Dishub tersebut bahkan sampai menyulitkan karyawan mencari tempat parkir. Kami mulai memperbaiki pelayanan. Targetnya mulai awal 2018, pendaftaran uji KIR semuanya harus lewat online juga,” jelas Anindita.

Kasi Pengujian Kendaraan, Wagiman, mengatakan Dishub rata-rata per hari kini melayani uji KIR hingga 100-125 kendaraan. Dia menilai penyediaan layanan pendaftaran uji KIR secara online akan memudahkan para pemilik kendaraan dalam melakukan uji KIR.

Wagiman menyebut sejak diterbitkan Perda No. 5/2016 tentang perubahan atas Perda No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah, tarif uji kendaraan bermotor naik. Wagiman menerangkan kenaikan retribusi juga berlaku bagi pengganti buku uji KIR rusak tidak terbaca baik itu rutin dan penerbitan buku baru yakni Rp10.000 menjadi Rp20.000, pembuatan pelat uji atau tanda lulus uji Rp5.000 naik menjadi 10.000, dan membuatan stiker samping dari sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp20.000.

Berikut daftar tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor:
JBB 0-2.100: Rp35.000
JBB 2.101-3.500: Rp40.000
JBB 3.501-8.000: Rp45.000
JBB 8.000-15.000:Rp55.000
JBB 15.000 ke atas: Rp60.000
Gandengan: Rp50.000
Tempelan: Rp50.000

Sumber:  Perda No. 5/2016 tentang perubahan atas Perda No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah Pemkot Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya