SOLOPOS.COM - Pengasuh ponpes di Mojokerto, AM, yang dituduh mecabuli santiwatinya sendiri. (detik.com)

Solopos.com, MOJOKERTO — Aparat Polres Mojokerto menangkap seorang pria pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) yang berinisial AM, 52, atas tuduhan berbuat cabul. Bapak empat anak itu dilaporkan mencabuli seorang santriwatinya.

AM dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10/2021) dan pada Selasa (19/10/2021) diperiksa sebagai tersangka. Kini ia harus mendekam di rutan Mapolres Mojokerto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengasuh Ponpes itu diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang berusia 14 tahun. Santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo, itu diduga diperkosa dan dicabuli sejak 2018. Korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya karena sudah merasa jengah.

Melalui pengacaranya, AM membantah telah mencabuli dan memerkosa santriwatinya sendiri. Karena ia tinggal di pondok untuk santri putra. Sedangkan korban di pondok untuk santri putri.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Mojokerto Tersangka Diduga Cabuli-Perkosa Santriwati

Sementara pengacara korban, M Dhoufi, menjelaskan modus yang dilakukan AM. Saat awal kejadian, korban baru berusia sekitar 11 tahun dan kini berusia 14 tahun 8 bulan.

“Berdasarkan keterangan korban, TKP di pondok putri tempatnya santriwati. Korban mengaku sudah sering [dicabuli], mulainya kisaran dia kelas V SD. Sudah tidak terhitung, sering sekali,” kata Dhoufi, Rabu (20/10/2021), seperti dilansir detik.com.

Dhoufi melanjutkan, santriwati itu juga mengaku diperkosa AM. Namun, dia belum bisa memastikan sejak kapan aksi pemerkosaan itu dialami korban.

“Keterangan korban kelakuan seperti ini terjadi sejak dia kelas V SD. Terus yang itu (diperkosa AM) akhir-akhir ini,” terangnya.

Ia menjelaskan, AM diduga memerkosa korban di asrama santri putri. AM membangunkan korban yang sedang tidur pulas bersama santriwati lainnya, di ruang tengah asrama menjelang tengah malam.

Baca Juga: Hiii! Ada Lorong Bawah Tanah Sepanjang 300 Meter di Makodim Banyuwangi

Selanjutnya, korban diajak ke kamar kosong di bagian belakang asrama. Seperti diketahui, Ponpes itu berlokasi di 2 tempat berbeda. Yaitu di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo dan di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo. Pesantren hafalan Al-Qur’an itu hanya mempunyai sekitar 100 santri.

“Kemudian AM membujuk rayu korban bahwa ini agar dapat berkahnya dari seorang guru, seorang kiai, atau seorang tokoh yang dituakan di lingkungan pondok itu,” ungkapnya.

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, kata Dhoufi, AM diduga mengiming-imingi sesuatu kepada korban agar tidak buka mulut. Pria asal Lamongan itu diduga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai salah satu istrinya.

“Setelah pemerkosaan, dia menyatakan nanti korban akan dijadikan istri kedua, istri ketiga, istri keempat. Namanya anak kecil masih lugu, polos, tidak mengerti apa-apa dengan iming-iming dan penilaian-penilaian yang didasari hal seperti itu. Jadinya bisa apa anak seperti ini,” jelasnya.

Baca Juga: Jembatan Kaca Bakal Dibangun di Gunung Bromo, Ini Fasilitasnya

Jengah

Pencabulan dan pemerkosaan tersebut, menurut Dhoufi, terakhir kali dialami korban pada 15 September 2021. Gadis asal Sidoarjo itu akhirnya mengadu kepada orang tuanya karena sudah merasa jengah.

Orang tua korban pun menjemput putrinya dari Ponpes pada Rabu (13/10/2021) pagi. Mereka lantas melaporkan AM ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10/2021).

“Hasil visum korban yang jelas ada luka robek itu,” imbuh Dhoufi.

Anggota Tim Pengacara AM, Deny Rudianto, mengatakan kliennya diperiksa dua hari. AM diperiksa sebagai terlapor pada Senin (18/10/2021) sejak siang hingga malam. Selanjutnya pada Selasa , AM diperiksa sebagai tersangka.

“Kalau sudah diperiksa sebagai tersangka berarti klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami belum tahu secara formal. Sudah ditahan di Polres Mojokerto,” kata Deny, Rabu.

Baca Juga: Booom! Truk BBM Terbakar di Tol Pandaan-Malang, Macet 8 Km

AM disangka dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Kami baru saja dari Polres Mojokerto mau menanyakan apa status hukum klien kami. Turunan berita acara pemeriksaan, sampai kapan klien kami akan ditahan. Supaya kami bisa mengawal hak-hak klien kami dan untuk kepentingan pembelaan. Namun, penyidiknya tidak ada di tempat,” ungkapnya.



Status AM sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri, juga dibenarkan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko. Menurut dia, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Mojokerto.

“SPDP sudah kami terima atas nama AM kemarin, sudah kami tunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. (Apakah status AM sudah tersangka?) Iya sudah tersangka,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya