SOLOPOS.COM - Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah (kanan) menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku pencurian, di Polres Gunungkidul, Kamis (9/9/2021). (Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Empat orang pelaku pencurian puluhan kambing di Gunungkidul ditangkap Jajaran Kepolisian Polres Gunungkidul. Tiga orang terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas, karena sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengungkapkan penangkapan bermula pada laporan dari masyarakat, yang kehilangan hewan ternaknya. Pada medio April hingga Agustus 2021 setidaknya ada enam laporan yang diterima Polsek Semanu, Polsek Karangmojo, Polsek Wonosari, Polsek Playen, Polsek Ponjong, dan Polsek Paliyan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Berangkat dari laporan tersebut kami memburu pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut. Pada Kamis 26 Agustus 2021, kami mendapatkan informasi keberadaan pencuri kambing di beberapa lokasi,” ujar AKBP Aditya, saat konferensi pers, di Polres Gunungkidul, Kamis (9/9).

Baca juga: Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Srigading, Kejari Bantul Periksa Saksi

Tim Polres Gunungkidul, bergerak dan berhasil menangkap satu pencuri kambing, SGY,34, warga Kalurahan (kelurahan) Wiladeg, Kapanewon (kecamatan) Karangmojo di Sedayu. Kemudian AZ,40, warga Lendah, Kulonprogo yang diamankan di Getas, Playen. Kemudian, AW,28 warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, ditangkap di Ponjong. Serta TW,59, sebagai penadah warga Prambanan, Klaten berhasil dibekuk di Prambanan.

Dari pengakuan pelaku, diperoleh informasi, komplotan pencuri kambing ini telah melakukan aksi di 82 titik yang tersebar di Gunungkidul. Rincian diantarnaya di Karangmojo 25 lokasi, Ponjong 4 lokasi, Playen 10 lokasi. Lalu Wonosari 18 lokasi, Semanu 19 lokasi, dan Paliyan 6 lokasi.

“Total kambing yang dicuri mencapai 84 ekor, jadi satu lokasi ada yang dua ekor,” ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pencurian di SDN 2 Pucanganom Gunungkidul Mantan Siswa

Hukuman Pencuri Kambing Gunungkidul

AKBP Aditya menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku pencurian, yaitu memotong tali ikatan kambing dengan pisau cutter. Kemudian memasukan kambing dalam karung. Keempat orang itu dalam menjalankan aksi, biasanya membagi tugas. Hasil dari pencurian tersebut biasanya mereka jual di Pasar di wilayah Gunungkidul dan di Prambanan.

Salah satu pelaku SGY,34, mengaku menjual kambing tersebut dengan harga bervariasi. Untuk betina ada yang dijual antara Rp500.000-Rp800.000. Sementara untuk kambing jantan antara Rp1 juta-Rp1,6 juta. “Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar SGY.

Selain menahan empat pencuri kambing tersebut, Polres Gunungkidul juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya barang bukti sepeda motor. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya