SOLOPOS.COM - Pemain PSG Pati, Nurhidayat Haji Haris. (Instagram)

Solopos.com, SOLO – Dua pemain PSG Pati mendapat hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis PSSI) karena perilaku tak terpuji di lapangan. Dua pemain PSG Pati itu adalah Heri Setiawan dan Nurhidayat Haji Haris.

Aksi tak sportif itu terjadi saat PSG Pati atau yang juga dikenal dengan AHHA PS Pati melawan Persijap Jepara dalam lanjutan Liga 2, Senin (11/10/201) lalu. Heri Setiawan menepak tangan wasit, sementara Nurhidayat kedapatan menyikut pemain lawan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari Detikcom, Rabu (20/10/2021), Heri Setiawan menepak tangan wasit karena tak terima rekannya dianggap melakukan pelanggaran. Atas ulahnya itu, Komdis PSSI menjatuhi sanksi larangan bermain selama 6 bulan dan denda Rp50 juta buat Heri Setiawan.

Baca Juga: PSG Pati Juru Kunci, Atta Halilintar: Kini Setiap Laga Seperti Final!

“Ada pemain memukul tangan wasit, Heri Setiawan dari PSG Pati. Ini kami anggap tidak patuh. Wasit sedang memberi pelanggaran, eh dia memukul tangan wasit. Dia enam bulan tidak boleh main dan denda Rp 50 juta,” kata Ketua Komdis PSSI Erwin L Tobing saat memberikan keterangan pers.

Sementara itu, Nurhidayat kedapatan menyikut muka pemain Persijap Jepara, Hendri Setiadi. Wasit pun memberikan kartu merah kepada Nurhidayat dalam laga itu. Nurhidayat pada akhirnya juga mendapat hukuman dari komdis.

“Nurhidayat dia menyikut pemain persijap dari PSG Pati. Sangat jelas di video bola jauh, tapi dia menyikut pemain Persijap. Ini hukumannya lumayan berat, dia tidak boleh ikut tiga pertandingan dan didenda Rp3 juta,” terang Erwin.

Baca Juga: Gibran Nonton Bareng Atta Halilintar, Kaesang: Ahsyiap Mas Wali

Sebelumnya, dua pemain PSG yakni Syaiful Indra Cahya dan Zulham Zamrun juga pernah membuat heboh. Keduanya melakukan pelanggaran super berat pada laga uji coba kontra Persiraja Banda Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya