SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Polisi juga menyita dua potong kayu jati berukuran panjang dua meter dengan berdiameter 103 cm dan sebuah gergaji tangan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Giyatno, 27, asal Desa Karangduwet, Paliyan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia bersama rekannya, Bagong, 47, diduga mencuri kayu jati di kawasan hutan BKSDA Paliyan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan terhadap dua pelaku ini bermula dari patroli yang dilakukan mandor kehutanan di kawasan hutan petak 97 RPH Menggoro, BDH Paliyan pada Senin (19/3/2018) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat patroli, petugas kehutanan ini mendengar suara pohon ambruk sehingga melakukan pemeriksaan. Selang beberapa saat, para petugas menangkap dua orang yang sedang menggotong kayu jati berukuran panjang dua menter dengan diameter 103 cm.

Ekspedisi Mudik 2024

Mandor kehutanan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paliyan. Selanjutnya, pihak kepolisian membawa dua pelaku ke mapolsek untuk proses pemeriksaan.

Kepala Polsek Paliyan AKP Catur Widodo membenarkan adanya peristiwa pencurian kayu di kawasan hutan lindung di Paliyan. Saat ini, dua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan. “Masih terus diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas diketahui pelaku Bagong setiap hari bekerja sebagai petani, sedang tersangka Giyatno tidak memiliki pekerjaan. “Pengakuan mereka dimasukkan dalam bukti acara pemeriksaan. Yang jelas, untuk kasus ini akan diselesaikan sampai tuntas,” ungkapnya.

Selain dua pelaku yang telah ditangkap, polisi juga menyita dua potong kayu jati berukuran panjang dua meter dengan berdiameter 103 cm dan sebuah gergaji tangan. Barang-barang yang diamankan ini akan dijadikan sebagai bukti dalam penyelesaian kasus. “Untuk penyelesaian, kami sudah mendatangi lokasi, memeriksa pelaku dan melakukan proses penyidikan,” katanya.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengakui sudah mendapatkan informasi terkait dengan kasus pencurian kayu yang ditangani Polsek Playen. Untuk penyelesaian, ia menyerahkan sepenuhnya ke polsek yang menangani. “Sudah ditangani dan para pelaku juga sudah ditahan,” katanya.

Menurut dia, kasus pencurian kayu di kawasan hutan Paliyan bukan yang pertama karena pihak kepolisian sudah sering melakukan penanganan. “Apapun itu, hukum harus ditegakkan sehingga ada efek jera dan kasus pencurian kayu bisa ditekan,” ungkap Ngadino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya