SOLOPOS.COM - Persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (28/10/2021). ANTARA/HO-Kejari Karangasem. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Solopos.com, KARANGASEM — Seorang kepala desa (kades) beserta beberapa orang anak buahnya di Kabupaten Karangasem, Bali dituntut penjara setelah didakwa bancaan dana bantuan program bedah rumah untuk masyarakat miskin senilai Rp20 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar, Bali, Kamis (28/10/2021), menuntut lima terdakwa atas dugaan kasus korupsi bedah rumah dengan lama masa pidana berbeda-beda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Iya, hari ini merupakan sidang dengan agenda tuntutan dari JPU terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai Rp20,250 miliar. Kelima terdakwa dituntut (lama hukuman) berbeda-beda,” kata Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, dalam siaran pers yang diterima Antara di Karangasem, Bali, Kamis malam.

Ia menjelaskan tuntutan untuk masing-masing terdakwa yaitu kepala desa di Tianyar Barat, Karangasem berinisial AJP dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Lewat Gerakan Sepuluh Ribu Berbagi, Pawartos Kartasura Sukoharjo Bedah Rumah Warga Miskin 

Sedangkan terdakwa IGS dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, dan terhadap terdakwa IGT, IKP dan IGSJ dituntut pidana penjara masing- masing selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.

Untuk pasal dakwaan yang dibuktikan terhadap terdakwa AJP yang merupakan Kepala Desa Tianyar Barat, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lewat Gerakan Sepuluh Ribu Berbagi, Pawartos Kartasura Sukoharjo Bedah Rumah Warga Miskin 

“Tuntutan yang disangkakan oleh JPU terhadap kelima terdakwa berbeda beda, karena dari lima terdakwa ini memiliki peran masing-masing,” kata Kasi Intel.

Perkara ini bermula ketika ditemukan ada kejanggalan terkait bantuan keuangan khusus untuk bedah rumah.

Salah satu kejanggalan adalah tidak tuntasnya proyek bedah rumah tepat waktu hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan yang kurang dan juga minimnya ongkos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya