SOLOPOS.COM - Sejumlah pendonor melaksanakan donor darah di kantor PMI Kota Jogja, Sabtu (11/9/2021). (Harian Jogja/Yosef Leon)

Solopos.com, JOGJA — Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jogja mengklaim kerja-kerja kemanusiaan mereka terganggu dan tidak berjalan optimal. Hal ini karena belum terbitnya surat keputusan (SK) pengurus baru hasil Musyawarah Kota (Muskot) yang digelar sejak 30 Maret lalu.

Hampir enam bulan mereka bekerja tanpa SK. Pengurus terpilih PMI Kota Jogja belum menerima alasan yang jelas dari PMI DIY kenapa SK tersebut belum juga terbit.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Wakabid II PMI Kota Jogja, Edy Buwono Eko mengatakan, belum keluarnya SK kepengurusan baru hasil Muskot yang digelar pihaknya beberapa waktu lalu membuat pengurus terpilih bingung. Padahal, roda organisasi mesti tetap jalan dan layanan kepada masyarakat berkaitan dengan donor darah maupun penanganan pandemi mesti harus dilakukan.

Untuk itu pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke PN Kota Jogja dengan tergugat Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo, atas gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Kejadian Bunuh Diri di Sleman, Sudah 3 Kasus Sepanjang September

“Kendalanya jelas, kami tidak bisa kerja, karena pengurusnya jadi tidak punya legalitas. Sekarang kepala markas yang menjalani dan kami sebatas koordinasi saja, kan jadi ilegal kalau kebijakan semua dilakukan sementara SK belum ada. Padahal permintaan layanan banyak. Kami harus bagaimana, sama saja dengan naik mobil tidak punya SIM,” kata Edy, Sabtu (11/9/2021).

Tak Bebas

Dia menyatakan PMI Kota Jogja mesti tetap melayani permintaan donor maupun distribusi kebutuhan darah ke sejumlah rumah sakit (RS) di DIY. Ketiadaan SK membuat layanan itu terganggu dan pengurus terpilih tidak bebas bergerak melakukan koordinasi maupun kebijakan lainnya.

“Dampaknya banyak sekali, misalnya permintaan donor itu banyak terkendala, aksi donor yang mau dilakukan juga tidak bisa. Padahal, permintaan dari masyarakat kan banyak. Kami setiap bulan itu juga harus distribusi ke 52 RS yang ada di DIY, itu harus terpenuhi,” ungkapnya.

Kuasa Hukum PMI Kota Jogja, Suswoto, mengatakan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PMI, hasil Muskot disahkan dan diterbitkan SK nya oleh organisasi yang setingkat lebih tinggi di atasnya. Pihaknya merasa bahwa Muskot yang digelar beberapa waktu lalu telah sesuai dengan aturan organisasi dan tidak melanggar aturan apa pun. Sehingga, pihaknya menilai tindakan PMI DIY yang belum mengeluarkan SK tersebut adalah bengis dan tidak adil.

Baca Juga: Pemkot Jogja Kembali Gelar Penyekatan di Beberapa Titik

“Mekanisme Muskot sudah sesuai dengan AD/ART, wakil dari PMI DIY juga sudah datang yakni sekretarisnya lewat surat delegasi. Semua peserta lengkap, ada pengurus lama, wakil PMI DIY, kecamatan, dan utusan relawan juga sudah hadir. Dari awal sampai akhir juga tidak ada yang mengajukan keberatan termasuk pemilihan ketuanya yakni Heroe Poerwadi. Bahkan Muskot lalu itu bareng dengan Kulonprogo dan mereka sudah keluar SK nya tapi kami malah belum keluar dengan alasan yang tidak jelas,” kata dia.

Musda

Suswoto menambahkan, belum lama ini PMI DIY juga mengumumkan bahwa dalam waktu dekat akan ada penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) yang salah satu agendanya adalah pemilihan Ketua PMI DIY periode 2021-2026. Dengan ketiadaan SK, PMI Kota Jogja terancam tidak mempunyai hak suara dalam Musda itu. Oleh karenanya, pihak PMI Kota Jogja meminta agar penyelenggaraan Musda ditunda sampai SK kepengurusan baru diterbitkan oleh PMI DIY.

“Musda itu rencananya pada 25 September nanti. Sekalipun kami tidak mempermasalahkan siapa yang mau jadi ketua, tapi jangan kiranya dengan cara tidak mengeluarkan SK. Karena pengurus lama kan sudah demisioner sehingga tidak lagi punya hak. Sementara pengurus baru, itu juga tidak bisa ikut karena secara yuridis belum ada SK,” jelas Suswoto.

Baca Juga: Polemik dan Kontroversi RTRW Bikin Perjuangan Petani Pesisir Kulonprogo Kian Berat

Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo, tidak berkomentar banyak saat dimintai konfirmasi terkait persoalan itu. Dia menyebut permasalahan SK itu merupakan urusan internal PMI. Dia juga telah menyerahkan langsung urusan itu ke kuasa hukumnya serta sekretaris PMI DIY untuk ditangani.

Gusti Prabu juga memastikan bahwa penyelenggaraan Musda mendatang ditunda dan akan digelar pada 2 Oktober karena sempat bentrok dengan jadwal Raker PMI pusat.

“Itu masalah internal PMI dan saya enggak mau nyebar-nyebarin. Yang dulu kan sudah ada penjelasan. Jadi nanti semua lewat pengacara saja. Saya no comment dan memang masalah internal organisasi. Tanya Mas Inu (Sekretaris PMI DIY) saja deh, semua sudah saya serahkan ke dia,” kata Gusti Prabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya