SOLOPOS.COM - Ilustrasi LGBT (JIBI/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Praktik prostitusi di Kota Solo yang baru dibongkar Polda Jateng ternyata tak hanya melayani nafsu sesama jenis atau gay. Praktik prostitusi yang sudah berlangsung lima tahun itu juga melayani paket threesome dengan pasangan suami istri (pasutri).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan para terapis yang menjadi anak buah dari tersangka berinisial D itu melayani praktik menyimpang di luar tempat kos yang merupakan lokasi pijat plus-plus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada juga praktik threesome dengan pasangan suami istri dengan satu terapis. Ini di luar. [Penyidikan] akan kami kembangkan sejauh mana. Tapi tujuan kita akan bersihkan, situasi aman, kondusif, bebas dari penyakit masyarakat,” kata Djuhandani dikutip dari Detik.com, Senin (27/9/2021).

Baca jugaProstitusi Gay Berkedok Pijat Plus di Solo Digerebek, Segini Tarifnya

Djuhani menyebut praktik pijat plus-plus yang menjurus prostitusi sesama jensi laki-laki atau gay itu terungkap di indekos wilayah Banjarsari, Solo pada 25 September 2021 lalu. Saat digerebek ditemukan terapis dan pelanggan sesama laki-laki yang sedang melakukan tindakan cabul.

“Pengecekan di kos-kosan ditemukan terapis laki-laki dengan pelanggan laki-laki melakukan SOP cabul,” ujarnya.

Dalam penindakan itu diamankan enam terapis yang berasal dari berbagai daerah. Djuhani menyebut ditetapkan satu tersangka kasus pijat plus-plus k arena memperdagangkan orang dengan peran mulai dari perekrutan hingga menawarkan lewat media sosial.

Baca jugaTerbongkar, Praktik Perdagangan Orang di Ponorogo

“Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul. Ancaman hukuman yaitu 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya