SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Harapan para guru honorer untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pupus. Pemerintah sudah menghapus kebijakan pengangkatan CPNS untuk tenaga guru bersama tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Mereka hanya akan bisa berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Meski Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana, mengatakan predikan PNS dan PPPK sama dan setara status kepegawaiannya, ada satu hal yang membedakan. Yakni PPPK tidak mendapat uang pensiun layaknya PNS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sebetulnya itu setara, bedanya pensiunnya saja, kalau PNS dapat pensiun, PPPK tidak mendapatkan,” ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Harapan Guru Honorer Berstatus PNS Sirna, Hanya Bisa Jadi PPPK

Namun menurutnya, PPPK pun bisa saja mendapatkan uang pensiun. Selama ini PPPK gajinya tidak dipotong untuk uang pensiun, namun kini dirinya sedang berkoordinasi dengan Taspen untuk mengupayakan opsi pemotongan gaji PPPK untuk uang pensiun.

“Tapi bukan tidak boleh, PPPK tidak dapat pensiun kan karena tidak dipotong biaya pensiunnya. Kami sudah bicara sama Taspen, bagaimana kalau PPPK ini dipotong juga uang pensiun gajinya, sehingga sama,” ujar Bima.

Klausul Jangka Waktu Tertentu

Tapi apakah beda PNS dan PPPK hanya sebatas uang pensiun? Oh, ternyata tidak.

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Dalam aturan tersebut dijelaskan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Jika dijelaskan secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masa perjanjian kerja paling singkat PPPK adalah satu tahun. Perjanjian itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Artinya pemerintah lebih mudah memutus hubungan kerja PPPK jika masa kontrak berakhir dianggap tak lagi dibutuhkan dan memiliki kinerja buruk. Berbeda dengan PNS yang sulit sekali dipecat jika tidak melakuan pelanggaran berat.

GTT Karanganyar Kecewa Pemerintah Tiadakan Perekrutan CPNS Guru 2021

Tahun depan, pemerintah akan membuka formasi 1 juta guru untuk PPPK. Bima pun menjelaskan ke depannya guru tidak lagi akan mendapatkan predikat sebagai PNS. Lowongan guru sebagai pegawai negeri hanya akan dibuka untuk PPPK mulai tahun depan.

Bagi guru yang sudah menjadi PNS akan dipertahankan predikatnya hingga guru tersebut pensiun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya