SOLOPOS.COM - Epidemiolog Universitas Indonesia, Dr. Pandu Riono PhD. (youtube)

Solopos.com, JAKARTA -- Sejumlah pakar epidemiologi berbeda suara tentang perlu tidaknya swab test mandiri. Ini setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang batas biaya maksimal tes swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebesar Rp900.000.

Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Riris Andono Ahmad, memandang hal ini sebagai langkah bagus untuk memutus peredaran virus Corona. "Dengan batas atas harga tes itu, maka itu adalah upaya yang baik," kata Riris, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (6/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, pernyataan berbeda disampaikan epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono. Ia menilai tes swab mandiri tidak perlu, apalagi masyarakat sampai harus membayar Rp 900.000, itu sama saja menghambur-hamburkan uang. Tes mandiri tanpa ada kontak dengan kasus positif Covid-19 dinilai hanya dilakukan orang yang ketakutan secara berlebihan.

Buntut Bentrokan di Pedan Klaten, Polresta Solo Intensifkan Patroli Skala Besar

"Buat apa tes kalau tidak paranoid dan gila? Tes hanya mengetahui status sementara hari ini. Status nanti, besok, atau lusa, kita tidak tahu. Jadi tidak ada gunanya. Buang duit," kata Pandu Riono.

Berdasarkan cara penanganan pandemi Covid-19, tes usap (swab) hanya perlu dilakukan dalam rangka pelacakan (tracing). Yakni untuk orang-orang yang pernah berkontak dengan kasus positif Covid-19. Bila seseorang tidak pernah berkontak dengan kasus positif Covid-19, maka orang tersebut tidak perlu dites usap.

"Nggak perlu tes mandiri. Yang diperlukan 3M saja, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak," kata Pandu.

Alhamdulillah! Sehari, 78 Orang di Sukoharjo Sembuh Dari Covid-19

Disarankan ke klinik rujukan pemerintah

Dia menyarankan orang yang merasa pernah berkontak dengan kasus positif Covid-19 agar mengakses klinik-klinik rujukan pemerintah. Nantinya, dokter bakal mengarahkan orang yang pernah berkontak tersebut untuk tes di laboratorium kesehatan daerah (labkesda). Biayanya tidak akan sampai Rp900.000. Namun bila ke rumah sakit swasta, biasanya akan lebih mahal.

"Kalau mau ke layanan pemerintah lebih murah," kata Pandu.

Sebagai informasi, Kemenkes telah mengeluarkan SE tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona. Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp900.000.

Wakil Ketua MPR Pertanyakan Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja Dipercepat

Surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya