SOLOPOS.COM - Ilustrasi memilih investasi online (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Banyak cerita tentang masyarakat yang terjerat pinjaman online alias pinjol dari lembaga yang tidak resmi. Atau ada masyarakat yang tertipu dari investasi online. Memilih pinjaman atau investasi online dari lembaga berbeda-beda kerap menyulitkan, namun kini muncul fintech aggregator untuk memudahkan itu semua.

Kadang kala, masyarakat harus membandingkan produk transaksi keuangan dari beberapa lembaga keuangan yang berbeda? Namun, ada kalanya masyarakat malas atau enggan membuka satu per satu website untuk membandingkan 1 produk dengan produk lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kini muncul beberapa fintech aggregator yang bisa membantu mengatasi masalah tersebut. Sebagaimana dikutip dari laman Sikapi Uangmu OJK, JUmat (12/2/2021), fintech aggregator akan menggabungkan informasi dari banyak produk jasa keuangan di satu tempat aplikasi online atau website.

Baca Juga: 3 Proyek Mercusuar di Sukoharjo Ini akan Dilanjutkan Pemerintahan Selanjutnya

Fintech aggregator juga merupakan salah satu industri fintech yang diawasi oleh OJK. Per Desember 2020, ada 36 lembaga yang tercatat di OJK sebagai aggregator.

Fintech aggregator adalah situs web atau aplikasi yang membantu masyarakat/konsumen untuk memperoleh informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan dengan menghimpun informasi, menyaring dan memperbandingkan produk dan layanan antar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) secara digital.

Bandingkan Berbagai Layanan

Konsumen dapat menggunakan layanan aggregator untuk mengetahui informasi mengenai produk-produk LJK seperti KPR, kartu kredit, jenis-jenis tabungan, produk asuransi, produk pembiayaan lainnya.

Baca Juga: Aset BRI Tembus Rp1.500 Triliun, Kredit Mikro Tumbuh Dua Digit

Melalui fintech aggregator, masyarakat hanya perlu masuk ke satu website atau membuka satu aplikasi dan langsung mendapatkan gambaran dari masing-masing produk/layanan jasa keuangan misal pinjaman online atau investasi.

”Misalnya dalam memilih produk Kredit Tanpa Agunan (KTA), terdapat beberapa lembaga keuangan yang menawarkan produk/layanan keuangan tersebut. Dengan fitur berbeda-beda dari sisi perhitungan bunga, besaran bunga, persyaratan pengajuan, biaya-biaya (asuransi, provisi, penalti dan lainnya), serta fitur lainnya,” sebut OJK.

Melalui aplikasi atau website fintech aggregator, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis untuk melakukan perbandingan produk/layanan jasa keuangan.

Baca Juga: Yuk Kenal Lebih Dekat dengan Emas Batangan, Investasi Tepat untuk Panen Cuan!

Mereka membiayai operasional perusahaan dari marketing fee yang dibayarkan lembaga keuangan ketika menempatkan produk/layanan jasa keuangan di aplikasi atau website aggregator.

”Pastikan menggunakan fintech aggregator yang sudah tercatat di OJK pada daftar Inovasi Keuangan digital (IKD). Per Desember 2020, penyelenggara IKD aggregator yang berstatus tercatat di OJK terdapat 36 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya