Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi berlanjut, Jumat (8/8/2014). Massa pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terus mengawal jalanannya sidang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (dari kiri ke kanan) bersama kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Adnan Buyung Nasution menyimak tanggapan pemohon pihak Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang tersebut adalah penyampaian pokok perbaikan termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (dari kiri ke kanan) bersama kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Adnan Buyung Nasution menyimak tanggapan pemohon pihak Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang tersebut adalah penyampaian pokok perbaikan termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik dalam orasinya dalam kersempatan itu mengajak seluruh simpatisan Prabowo -Hatta menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik yang dinilai telah melakukan kecurangan saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. “Kita tangkap Ketua KPU,” tegas Taufik.

Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menyerahkan berkas revisi sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/8/2014). Tim advokasi Prabowo-Hatta menyerahkan berkas revisi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setebal 198 halaman dengan 76 bukti yang digunakan dalam persidangan di MK. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menyerahkan berkas revisi sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/8/2014). Tim advokasi Prabowo-Hatta menyerahkan berkas revisi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setebal 198 halaman dengan 76 bukti yang digunakan dalam persidangan di MK. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Menurut Taufik, pihaknya akan mendatangkan puluhan ribu massa, Senin (11/8/2014) mendatang untuk bersama-sama menangkap Husni Kamil Manik. Pasalnya hari itu, Husni akan menjadi saksi dalam Sidang PHPU di MK. “Besok Senin, Ketua KPU dijadwalkan bersaksi di sini. Kita tangkap,” ancam Taufik.

Gedung MK juga akan kembali dikepung ribuan simpatisan Prabowo-Hatta jika Husni tidak mau menemui seluruh simpatisan Prabowo-Hatta yang hadir. “Nanti kita kepung Gedung MK dari depan sampai belakang agar mau berhadapan dengan kita,” tukasnya.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) merapikan tumpukan alat bukti untuk dimasukkan ke bagian Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014). KPU mulai memasukan berbagai alat bukti seperti formulir rekapitulasi model DA, DB, DC dan DD dari tingkat desa/kelurahan hingga provinsi serta model C1 dari seluruh Indonesia untuk menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2014 yang dilayangkan oleh pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) merapikan tumpukan alat bukti untuk dimasukkan ke bagian Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014). KPU mulai memasukan berbagai alat bukti seperti formulir rekapitulasi model DA, DB, DC dan DD dari tingkat desa/kelurahan hingga provinsi serta model C1 dari seluruh Indonesia untuk menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2014 yang dilayangkan oleh pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Di dalam Gedung MK, Jumat, berbagai manuver kuasa hukum pasangan Prabowo –Hatta selama sidang PHPU di Gedung MK membuat kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution kewalahan. Menurut Buyung, materi permohonan pasangan Prabowo-Hatta tidak sedikit yang berubah.

Akibatnya, kuasa hukum KPU tidak dapat menjawab secara tertulis keberatan tim dari Prabowo-Hatta dalam sidang kedua gugatan hasil Pilpres 2014 itu. “Penambahannya bukan sekadar kata-kata redaksi saja. Tetapi penambahan materi, banyak sekali,” kata Buyung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi