SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, CILACAP – Seorang anak punk, RF, 16, warga Pekuncen, Banyumas, ditemukan sudah tak bernyawa di depan sebuah warung makan di Sampang, Kabupaten Cilacap, Minggu (22/8/2021). Korban ditemukan sudah tak bernyawa oleh pemilik warung, Muhtar Jamaludin sekitar pukul 05.30 WIB.

“Awalnya Muhtar yang hendak mengantar ibunya ke Kroya melihat sosok remaja tergeletak di depan warung miliknya. Ia mencoba membangunkan, tapi ternyata sudah tak bernyawa. Kemudian dilaporkan ke Polsek Sampangan,” ujar Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari hasil penyelidikan, Leganek mengatakan korban tewas setelah dikeroyok rekan sesama anak punk atau satu geng. Penyebabnya, korban berutang dengan pelaku RA, warga Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas. Juga kepada RAS, warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang.

Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Rembang & Pati Ditangkap

Penganiayaan, lanjut Kapolres Cilacap terjadi di wilayah Ajibarang, Banyumas. Mayat korban, kemudian dibuang di daerah Sampang, Cilacap. Dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor oleh pelaku.

Sebelum membuang mayat korban, kedua pelaku sempat mengganti sepatu yang dikenakan korban dengan sandal.

“Penganiayaan diketahui karena ada dendam terhadap korban. Korban diketahu selalu meminjam uang atau barang kepada temannya, tapi tak pernah dikembalikan. Giliran ditagih, korban selalu mengelak dan menghilang. Utangnya sebenarnya ada Rp15.000 dan Rp39.000, serta pinjam barang. Oleh karena kesal, sehingga anak punk ini bertemu korban di daerah Ajibarang dan langsung melakukan penganianyaan hingga menghilangkan nyawa korban,” ungkap Kapolres Cilacap.

Baca juga: Cilacap Tak Gegabah Uji Coba Pembukaan Objek Wisata

Leganek mengatakan karena kedua pelaku masih di bawah umur, pihaknya pun melakukan penanganan secara khusus. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Balai Pengawasan (Bapas) dalam penanganan pelaku.

Meski demikian, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e juncto Pasal 351 ayat 1 ke 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya