SOLOPOS.COM - PNS di Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya Rp200 juta. (Okezone)

Solopos.com, BANDA ACEH — Pegawai negeri sipil (PNS) yang menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husnah merasa disudutkan dengan berita yang beredar beberapa hari terakhir.

Menurut Asmaul Husna, kasusnya tidak persis seperti yang sudah muncul di media.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial,” kata Asmaul Husnah seperti dikutip dari Okezone, Jumat (19/11/2021).

Menurut Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah itu dirinya telah digugat oleh keluarganya terlebih dahulu.

“Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon,” katanya.

Baca Juga: PNS Doktor Usir Ibu Kandung karena Merasa Paling Disayang Ayah 

Asmaul Husna mengakui sebelumnya ia juga tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena sesuatu hal, dirinya memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019.

Namun saat Okezone ingin mewawancarai lebih jauh, Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh pengacaranya, Basyrah Hakim, memberikan keterangan kepada wartawan.
Alasannya karena kasusnya telah bergulir di pengadilan.

Sebelumnya, Asmaul Husnah mendadak viral karena menggugat Kausar, 71, ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya terkait harta peninggalan sang ayah.

Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, Asmaul Husna juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena mereka telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Baca Juga: Curhat Ibu Kandung Digugat Anaknya si PNS Cantik Rp200 Juta 

Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Gugatan dilayangkan atas dasar penguasaan atau menduduki objek sengketa dari 2019 tanpa izin penggugat. Penggugat kemudian meminta ibu kandung dan empat adiknya meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta.

Gugatan tersebut tentu saja membuat Kausar sedih. Dia mengatakan penggugat adalah anak sulung dari 11 bersaudara. Menurutnya rumah itu merupakan warisan dari suaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya