SOLOPOS.COM - Wajah tiga penabrak yang mengevakuasi Hendi dan Salsabila dan membuang mereka ke sungai.

Solopos.com, BANDUNG — Tiga anggota TNI Angkatan Darat ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mengakibatkan dua remaja tewas.

Tragisnya, bukannya membawa korban kecelakaan itu ke rumah sakit para aparat negara itu justru membuang keduanya ke sungai.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Ketiga aparat negara itu terdiri atas seorang kolonel dan dua prajurit. Mereka terancam hukuman seumur hidup atas tindakan membuang korban kecelakaan ke sungai.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/12/2021), menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu (22/12/2021). Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Kecamatan Nagreg, Rabu (8/12/2021), dengan korban Handi Saputra, 18, dan Salsabila, 14.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Infanteri P berasal dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA adalah anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; sedangkan Kopral Dua Ad anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro diproses hukum di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Kejam! Korban Kecelakaan Nagreg Dibuang ke Sungai dalam Kondisi Hidup 

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Dia menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

“Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021). Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua remaja yakni Handi Saputra dan Salsabila.

Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu, diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg. Namun kedua korban hilang setelah terlibat kecelakaan.

Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu (11/12/2021). Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg tersebut.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Bandung Diduga Oknum TNI 

Selanjutnya, Erdi mengatakan aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat berangkat bersama para orangtua korban untuk memastikan identitas kedua jasad tersebut.

“Dari itu semua, memang benar korban merupakan anak-anak mereka. Korban divisum, diautopsi, dan dikembalikan kepada orangtuanya untuk dimakamkan,” kata Erdi.

Adapun dua korban tersebut ditemukan pada dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban.

Kejadian kecelakaan itu sempat direkam seorang warga sehingga tampang penabrak tersebut diketahui. Berbekal video tersebut ketiga pelaku berhasil dibekuk polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya