SOLOPOS.COM - Calon incumbenb Pilgub Sumsel Alex Noerdin menunjukkan surat suara yang akan dicoblosnya di TPS 03 Talang Semut Palembang, Kamis (6/6). Alex diprediksi sejumlah lembaga survei memenangi Pilgub tersebut. Namun kini, kemenangan itu diragukan menyusul terbuktinya dugaan kecurangan. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, JAKARTA —Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang melibatkan eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin.

Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 130 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut juga tidak selesai, akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9/2021).

Dua Tahap

Loenard menjelaskan penyaluran dana pembangunan masjid ini. Dana disalurkan dalam dua tahap pada 2015 dan 2017.

“Bahwa yang pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Dengan rincian pertama tahun 2015 menggunakan dana APBD tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp50 miliar,” kata dia.

“Kedua pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar,” lanjutnya.

Baca Juga: Terlalu! Alex Noerdin Juga Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid 

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih.

Alex Noerdin disebut menerima aliran dana Rp2,4 miliar terkait proyek pembangunan masjid.

Baca Juga: Luhut Ingin Bagikan Uang Denda Rp100 Miliar dari Aktivis untuk Papua 

Dilansir dari Antara, Rabu (28/7/2021), fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya