SOLOPOS.COM - Penyemprotan disinfektan oleh Satgas Covid-19 Grobogan. (Antara)

Solopos.com, ANTARA -- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan memperketat mobilisasi warga dengan operasi penyekatan dan penyemprotan disinfektan di area publik.

Mengutip Antara, Minggu (20/6/2021), Satgas menggenjot upaya pengendalian Covid-19 di tengah meningkatnya kasus dalam dua pekan terakhir. Menurut keterangan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kegiatan di wilayah itu meliputi disinfeksi yang menyasar beberapa lokasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lokasi itu di antaranya seperti Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Hotel Catra sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Yuk Patuhi Grobogan 1 Hari Di Rumah Saja

sus Covid-19 Masih Tinggi, Yuk Patuhi Grobogan 1 Hari Di Rumah Saja"Penyemprotan disinfektan dilakukan di Bank Mandiri Taspen, DLH, BPBD dan Hotel Catra," ujar Kalaksa BPBD Kabupaten Grobogan Endang Sulistyoningsih dalam keterangan resmi tersebut.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan yang terdiri atas berbagai unsur masyarakat dan lembaga bersama instansi terkait juga melakukan penyekatan. Termasuk pembatasan mobilitas masyarakat di tiga titik yang menjadi pintu masuk Kabupaten Grobogan.

Penyekatan tersebut dilakukan di Desa Wandankemiri, Kecamatan Klambu yang menjadi pintu masuk dari Kabupaten Kudus. Selanjutnya Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan yang menjadi pintu masuk dari wilayah Kabupaten Pati. Terakhir di Desa Bugel di Kecamatan Godong yang menjadi akses masuk wilayah Kabupaten Grobogan dari arah Demak dan Semarang.

Baca Juga : Gubernur Ganjar Tegur Warga di Grobogan “Mas Masker Dipakai”

Upaya lain yang dilakukan demi menurunkan angka Covid-19 di Kabupaten Grobogan, Satgas setempat juga memberlakukan gerakan "Satu Hari di Rumah Saja" pada Minggu (20/6/2021).

Penerapan "Satu Hari di Rumah Saja" dalam bentuk masyarakat setempat diminta untuk tidak beraktivitas di luar rumah terhitung mulai pukul 05.00 WIB hingga jam yang sama pada hari berikutnya atau selama 24 jam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya