SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Antara-Rahmad)

Solopos.com, JAKARTA — Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tak akan bisa mendapatkan cuti nikah selama pandemi virus corona (Covid-19).

Sebaran Kasus Covid-19 Per Desa Sukoharjo 29 April: Pasien ke-33 dari Grogol

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan Atau Kegiatan Mudik dan Atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Ekspedisi Mudik 2024

Bukan Hanya Memesona, Bledug Kuwu Grobogan Juga Punya Legenda Unik

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto mengatakan PNS yang mengajukan cuti nikah untuk sementara harus menunggu. Sebab, kategori tersebut tidak diizinkan oleh pemerintah untuk mengambil cuti.

"Cuti menikah itu tidak ada di ketentuan ini," kata Bambang seperti dilaporkan Okezone, Kamis (30/4/2020).

Bukan Hanya Memesona, Bledug Kuwu Grobogan Juga Punya Legenda Unik

Selama pademi virus corona, cuti hanya diberikan kepada PNS yang ingin melahirkan atau sakit, bukan cuti nikah. Namun pemberian cuti hanya diberikan untuk keluarga inti.

"Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit, cuti alasan penting bagi ASN. Cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti yaitu bapak ibu saudara kandung anak atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia," tandas Bambang Dayanti.

Gugus Tugas Covid-19 Solo Belum Berminat Tiru Semarang Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya