SOLOPOS.COM - Warga mengantre di Kantor Samsat Boyolali, Sabtu (21/8/2021). (Solopos-Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI — Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor kini bisa dibayarkan melalui aplikasi. Melalui aplikasi yang diluncurkan Korlantas Polri, masyarakat Kabupaten Boyolali dapat membayar pajak tahunan di rumah saja, tanpa berinteraksi dengan petugas di Kantor Samsat.

Kapolres Boyolali melalui Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni, mengatakan aplikasi untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor yang dimaksud adalah Samsat Digital Nasional (Signal).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tujuan diluncurkannya Signal adalah untuk memudahkan masyarakat di masa pandemi ini untuk melaksanakan pengesahan STNK khususnya satu tahunan. Pembayaran pajak bisa dilakukan di rumah saja, tidak perlu mendatangi Kantor Samsat, cukup dengan aplikasi,” kata dia, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: Tempat Isolasi Terpusat Pasien Covid-19 Boyolali Jadi Perhatian Tim Kemendagri

Menurut Kasatlantas, aplikasi Signal merupakan penyempurnaan dari aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang diluncurkan sebelumnya. Untuk menggunakannya, masyarakat bisa mengunduh aplikasi di Play Store dan mendaftarkan diri dengan mengisi data diri dan foto.

Pencegahan Penularan Covid-19

Sementara itu, saat melakukan sosialisasi kepada warga pengunjung Kantor Samsat Boyolali, Baur STNK Satlantas Polres Boyolali, Aiptu Heri Priyadi, menyampaikan saat ini masyarakat Boyolali sudah tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotornya.

“Saat ini untuk pajak kendaraan bermotor sangat mudah. Bisa membayar tanpa harus ke Samsat induk, bisa melalui aplikasi Signal,” jelas dia.

Baca juga: Vaksinasi Mulai Sasar Buruh di Boyolali, Prokes Tetap Ditekankan

Menurut dia, peluncuran aplikasi tersebut juga untuk mendukung pencegahan penularan Covid-19. Sebab dengan memanfaatkan teknologi tersebut, warga tidak perlu lagi keluar rumah untuk mendatangi Kantor Samsat dan berinteraksi dengan banyak orang di masa pandemi.

“Kita bisa mengurangi interaksi antara wajib pajak dengan petugas di Samsat. Bisa dibayar di rumah saja. Kemudian pembayaran bisa melalui m-banking atau melalui ATM yang sudah ditunjuk. Kalau di Jawa Tengah, ATM yang sudah ditunjuk adalah ATM Bank Jateng, BNI, dan Mandiri,” lanjut dia.

Diketahui selama pandemi Covid-19, masyarakat diharapkan bisa senantiasa menjalankan protokol kesehatan. Selain memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun, protokol kesehatan yang harus dijalankan adalah menjaga jarak dengan orang lain, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: Minim Peminat, Peternakan jadi Lahan Menjanjikan bagi Generasi Muda

“Meski angka kasus Covid-19 di Boyolali sudah menurun, tetap jangan lengah. Korlantas Polri meluncurkan aplikasi ini. Di dalam fiturnya, masyarakat bisa memilih notice pajak bisa dicetakkan di Samsat, bisa juga notice pajak dikirimkan melalui kantor pos di alamat sendiri. Jadi benar-benar bisa mengurangi interaksi,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya