SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, bernama Kayat sebagai tersangka kasus suap. Kayat diduga meminta uang Rp500 juta sebagai imbalan membebaskan terdakwa kasus. Kasus ini adalah rentetan dari berbagai penangkapan hakim oleh KPK. MA menonaktifkan Kayat sebagai hakim. Jumlah pengadil yang diterungku KPK cukup banyak. Mereka tak memperhatikan kasus sejenis sebelumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya