SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan di lima kecamatan di Kabupaten Sragen membubarkan acara hajatan pada hari pertama dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021). Selain itu, Satgas Kabupaten Sragen melakukan pemeriksaan rapid test di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Penjelasan soal pembubaran acara hajatan itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam Focus Group Discussion (FGD) Saatnya Sinergi Atasi Pandemi dengan PSBB secara daring yang disiarkan Solopos TV, Senin malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada lima kecamatan yang laporan bahwa Satgas Kecamatan membubarkan beberapa tempat hajatan. Meskipun ada pemberitahuan tetapi tetap dilaksanakan,” ujar Yuni, sapaan akrabnya.

Hari Pertama PPKM, Warga Berdatangan Ke Depan Kantor Dispendukcapil Sragen

Selain itu, Yuni mengatakan Pemkab sudah berkoordinasi dengan Kapolres Sragen untuk membuka posko di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dia mengatakan di posko itu jika ada orang yang lewat bisa dilakukan rapid test antigen secara acak, termasuk posko di exit tol Pungkruk.

“Terkait dengan hajatan ini, kami didatangi para pekerja seni. Mereka mengadu karena merasa dirugikan. Mereka meminta penjelasan ke saya terkait dengan PPKM. Tadi dialog dan komunikasi dan akhirnya bisa memahami,” ujarnya.

Aktivitas Malam

Sementara itu, untuk aktivitas malam hari, Yuni menerangkan toko modern, pasar modern, ditutup pukul 19.00 WIB. Sedangkan angkringan atau warung hik ditutup mulai pukul 21.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melarang hajatan selama PPKM tetapi tetap mengizinkan pelaksanaan akad nikah. Dalam pelaksanaan akad nikah itu pesertanya dibatasi maksimal hanya tujuh orang.

Lacak Alamat TKW yang Jenazahnya Telantar di Malaysia, Disnaker Sragen Malah Kaget

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen yang didasarkan pada hasil rapat koordinasi dengan Satugas Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen.

Koordinator Posko Siaga Covid-19 Kantor Kemenag Sragen, Ahmad Ulin Nur Hafsun, dalam pertemuan dengan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Erfandi dan Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Sragen Khumaidin, Senin, menjelaskan hasil rapat dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Sragen untuk akad nikah dibolehkan dengan pembatasan hanya tujuh peserta.

Erfandi kepada Solopos.com menguraikan sebelumnya ada pembatasan hanya 10 orang yang boleh menghadiri akad nikah.

PPKM Dimulai, Omzet Pedagang Pasar Bunder Sragen Diprediksi Turun 40%-50%

Tetapi kemudian ada aturan baru yang membatasi peserta akad nikah menjadi tujuh orang dengan asumsi, dua pengantin, dua saksi, orang tua pengantin, seorang naib, dan kemungkinan juru foto.

“Selama ini memang dari Kanwil tidak ada perintah terkait akad nikah. Artinya, akad nikah masih dibolehkan. Kalau hajatan dilarang itu karena berpotensi terjadi kerumunan orang. Untuk masalah ini harus ada kesadaran semua pihak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya