Solopos.com, PONOROGO — Sebanyak 10 peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CASN Pemkab Ponorogo dinyatakan gugur karena tidak hadir saat ujian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono, mengatakan sepuluh peserta tidak hadir pada sesi pertama pelaksanaan tes SKD CASN. Mereka tidak hadir tanpa keterangan.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Baca Juga : Hebat! Indonesia Bikin Vaksin Rabies-Flu Burung dan Serum Flu Babi
Dengan demikian, lanjut Winarko, sepuluh peserta itu langsung dinyatakan gugur. Dia menjelaskan satu-satunya keterangan yang bisa diterima panitia seleksi adalah ketika peserta tersebut dinyatakan terpapar Covid-19.
“Kalau positif Covid-19 bisa dilaporkan ke panitia. Tentu dengan surat hasil tes. Setelah itu kami akan melaporkannya ke BKN. Nanti BKN yang akan menentukan jadwal susulan,” kata dia, Jumat (8/10/2021).
Winarko menuturkan seluruh peserta SKD CASN ini memang wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan tes swab PCR maupun antigen. Selain itu, mereka harus menyertakan bukti sudah divaksinasi.
Baca Juga : Kisruh Rumah Tangga Mbok Jamu di Blitar hingga Ditemukan Meninggal
Panitia juga menyediakan ruangan khusus bagi peserta yang suhu tubuhnya tinggi. Seorang peserta tes SKD CASN, Govindha Zahra, mengatakan penerapan protokol kesehatan dalam tes SKD ini cukup ketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah persebaran Covid-19.
“Tadi juga harus dicek suhu tubuh. Meski sudah melampirkan hasil tes antigen negatif. Ya cukup ribet sih, tapi enggak apa-apa. Demi keamanan bersama,” jelas dia.