Solopos.com, JAKARTA – Banyak sekali modus lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal dalam upaya menggaet nasabah yang tidak waspada. Salah satu modusnya adalah membuat tampilan yang “mirip” dengan lembaga layanan pinjol yang resmi dan legal.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah. Menurut Kus, kendati kepekaan dan pengetahuan masyarakat terhadap platform pinjol ilegal meningkat, oknum-oknum di dalamnya tak akan kehabisan akal. Salah satunya, lewat cara melakukan imitasi terhadap penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending resmi. “Ketika masyarakat sudah semakin tereduksi, strategi mereka sekarang ini mulai mengarah ke membuat fake account [akun palsu], memanfaatkan similarity [kesamaan]. Ada yang menyerupai nama penyelenggara resmi,” ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (13/9/2021).